Kemlu RI soal Presiden Venezuela Ditangkap: Ganggu Stabilitas dan Kedaulatan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Unit anti-pesawat yang hancur usai serangan Amerika Serikat di pangkalan udara militer La Carlota, Caracas, Venezuela, Sabtu (3/1/2026). Foto: Leonardo Fernandez Viloria/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Unit anti-pesawat yang hancur usai serangan Amerika Serikat di pangkalan udara militer La Carlota, Caracas, Venezuela, Sabtu (3/1/2026). Foto: Leonardo Fernandez Viloria/REUTERS

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan keprihatinan atas penangkapan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat. Kemlu menilai penangkapan tersebut berisiko menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional.

Selain itu, Kemlu RI berpandangan bahwa tindakan tersebut dapat mengganggu stabilitas kawasan dan melemahkan prinsip kedaulatan.

"Indonesia menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas setiap tindakan yang melibatkan penggunaan atau ancaman kekuatan, yang berisiko menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional, serta dapat mengganggu stabilitas dan perdamaian kawasan, dan melemahkan prinsip kedaulatan serta diplomasi," demikian keterangan tertulis Kemlu RI melalui akun X @Kemlu_RI, Minggu (4/1).

X post embed

Kemlu RI mengajak komunitas internasional untuk menghormati hak dan kehendak rakyat Venezuela dalam menjalankan kedaulatannya.

"Penting bagi komunitas internasional untuk menghormati hak dan kehendak rakyat Venezuela dalam menjalankan kedaulatan mereka serta menentukan sendiri arah dan masa depan bangsa mereka," lanjut keterangan tersebut.

Presiden Venezuela Nicolas Maduro (tengah) digiring dalam tahanan menyusuri lorong di kantor Badan Penegakan Narkoba AS (DEA) di New York City, AS, Sabtu (3/1/2026). Foto: @RapidResponse47/HO via REUTERS

Lebih lanjut, Kemlu RI mengimbau semua pihak untuk mengedepankan dialog, menahan diri, serta mematuhi hukum internasional.

"Indonesia menyerukan kepada semua pihak agar mengedepankan dialog dan menahan diri, serta mematuhi hukum internasional, termasuk prinsip-prinsip yang tertuang dalam Piagam PBB dan hukum humaniter internasional," tandasnya.