Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemlu RI Tuntut Keadilan bagi Mariance Kabu yang Disiksa Sadis Majikan Malaysia
30 Juli 2024 14:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, menyatakan akan memperjuangkan keadilan bagi Mariance Kabu. Upaya diplomasi bilateral yang dilakukan akhirnya berhasil membuka kembali kasus penganiayaan di Malaysia yang dialami Mariance pada 2014.
ADVERTISEMENT
Sidang putusan kasus penganiayaan WNI asal Nusa Tenggara Timur itu akan digelar pada Selasa (30/7).
"Kami telah menunjuk pengacara watching brief untuk memantau jalannya persidangan di Kuala Lumpur. Harapannya, persidangan ini dapat memberikan putusan yang adil dan setimpal atas penderitaan yang dialami oleh Mariance," ujar Judha Nugraha melalui pesan kepada wartawan.
Mariance mengalami tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penganiayaan berat oleh majikannya pada 2014.
Ia tiba di Malaysia pada April 2014 dan diselamatkan polisi pada Desember 2014. Selama delapan bulan, Mariance tidak pernah diperbolehkan meninggalkan apartemen majikannya, Ong Su Ping Serene.
Pada 2015, polisi mendakwa Serene atas tuduhan menyebabkan luka berat, percobaan pembunuhan, perdagangan manusia, dan pelanggaran imigrasi. Namun, ia mengaku tidak bersalah.
ADVERTISEMENT
Saat itu Mariance bersaksi di pengadilan sebelum akhirnya pulang ke Tanah Air. Dua tahun berlalu, ia mendapat kabar dari KBRI Malaysia bahwa jaksa telah menutup kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti, sebelum akhirnya kasusnya kembali dibuka.
Sejak diselamatkan, Mariance telah menjalani berbagai operasi dan perawatan untuk memulihkan luka-lukanya. Menurut laporan berbagai pihak sampai sekarang trauma selama bekerja di Malaysia masih membekas hingga kini, baik secara fisik maupun psikologis.