Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemlu Sebut 11 WNI ABK yang Tenggelam di Jeju Tercatat di Kemenhub
15 November 2024 17:56 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Aksi pencarian dua ABK (Anak Buah Kapal) berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang tenggelam di lepas pantai Pulau Jeju, Korea Selatan, masih dalam proses pencarian hingga Jumat (15/11).
ADVERTISEMENT
Sementara sembilan lainnya yang selamat telah dipindahkan ke Busan dan memilih untuk melanjutkan kerja di Korea Selatan.
Ditanyai perihal perizinan 11 WNI tersebut, Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan seluruhnya memiliki visa E10 Korea Selatan dan tercatat di Kementerian Perhubungan.
“Para ABK WNI [tersebut] memiliki visa E10 Korsel. Mereka berangkat bekerja melalui mekanisme private-to-private via manning agency di Indonesia. Data mereka tercatat di Kemenhub,” kata Judha ketika dikonfirmasi kumparan, Jumat (15/11).
Judha menyebutkan sembilan WNI yang telah dipindahkan ke Busan masih dalam proses pemulihan. KBRI Seoul juga telah membantu kesembilan WNI tersebut untuk mendapatkan paspor terbaru.
“KBRI Seoul telah membantu pembuatan paspor baru dan memonitor pemeriksaan kesehatan. Secara umum, mereka dinyatakan dalam keadaan sehat dan saat ini sedang beristirahat untuk pemulihan kondisi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kementerian Perlindungan Migran Indonesia (KemenPMI) membenarkan bahwa 11 WNI tersebut terdaftar di Kemenhub, tetapi tidak terdaftar di KemenPMI.
Oleh karena itu, KemenPMI mengadakan rapat bersama Kemenhub untuk menyelaraskan data imigrasi yang tidak tercatat tersebut.
Sebab ke depannya KemenPMI juga akan bertanggung jawab dalam pencarian dua WNI yang masih hilang.
“Ya jadi memang beliau-beliau itu tidak terdaftar di kementerian, tetapi itu terdaftar di Kementerian Perhubungan, namanya Siuppak (surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal), jadi untuk mendapatkan izin perusahaan untuk mengirimkan awak kapal harus ada surat izin perusahaan keagenan awak kapal,” ujar Menteri Perlindungan Migran Indonesia Abdul Kadir Karding kepada kumparan.
“Nah itu ketika kami ketemu dengan Menteri Perhubungan agar ini diselaraskan agar satu pintu untuk ke depannya. Karena saat ini PMI juga ikut menangani, kejadian dua WNI kita yang belum ditemukan saat ini,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Pada Jumat dini hari (8/11), Kapal Geumseongsusan 135 tenggelam di perairan Jeju, yang berjarak 24 km Barat Laut dari Pulau Biyang, Korea Selatan (Korsel).
Kapal penangkap ikan sarden dengan berat 129 ton tersebut berawakkan 27 anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari 16 warga negara Korea dan 11 warga negara Indonesia.
9 WNI telah ditemukan, kondisinya selamat; dan 2 WNI masih hilang.
Para WNI itu merupakan pekerja dari agen Jisco (kerja sama dengan PT Tafcindo di Indonesia), dan Jaehwa (PT Perwita Nusaraya).
Berikut daftar identitasnya:
Daftar Korban Hilang
Daftar Korban Selamat
ADVERTISEMENT