Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemlu Siapkan Evakuasi Gelombang Ketiga untuk WNI di Suriah
16 Desember 2024 13:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) tengah mempersiapkan evakuasi gelombang ketiga bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih menetap di Suriah. Sejauh ini sudah ada 83 WNI yang mendaftarkan diri untuk kloter tersebut.
ADVERTISEMENT
Meski kehidupan di beberapa wilayah, seperti Damaskus, mulai berangsur normal, situasi keamanan di Suriah masih dinamis. KBRI Damaskus pun masih menetapkan status siaga 1 di seluruh negeri.
Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, menjelaskan proses evakuasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan keselamatan WNI di negara yang masih dilanda konflik tersebut.
“Kami terus memantau situasi di Suriah, termasuk serangan Israel yang masih terjadi di beberapa wilayah. Dengan kondisi yang belum sepenuhnya stabil, status siaga 1 masih kami pertahankan,” ujar Judha dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Senin (16/12).
Proses Evakuasi dari Damaskus ke Jakarta
Evakuasi dilakukan melalui tahapan terkoordinasi. WNI yang bersedia dievakuasi terlebih dahulu diinapkan di shelter KBRI Damaskus untuk pendataan dan persiapan dokumen perjalanan, terutama bagi mereka yang kehilangan paspor.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, mereka dipindahkan melalui jalur darat ke Beirut, Lebanon, sebelum diterbangkan ke Jakarta menggunakan penerbangan komersial.
“Proses ini tidak hanya soal evakuasi fisik, tetapi juga memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi selama perjalanan,” jelas Judha kepada wartawan.
Sebelumnya, total 65 WNI berhasil dievakuasi dari Suriah; 35 WNI tiba pada 12 Desember lalu, dan 30 lainnya menyusul di gelombang kedua yang baru saja mendarat Minggu (15/12) malam.
Mereka terdiri dari 47 pekerja migran dan 18 anggota keluarga, mayoritas perempuan. Para WNI ini berasal dari 10 provinsi di Indonesia.
Namun, tidak semua WNI memilih untuk dievakuasi.
Judha mengungkap bahwa beberapa mahasiswa yang semula mendaftar untuk evakuasi, lalu membatalkan keputusan mereka karena merasa kondisi di Suriah sudah cukup aman.
ADVERTISEMENT
“Sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, pemerintah memfasilitasi evakuasi, tetapi keputusan untuk ikut tetap menjadi hak individu,” tambahnya.