Kemlu Singapura Kembali Bantah Polri: Honggo Tak Ada di Negara Kami

26 Februari 2020 10:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Kasus Kondensat, Honggo Wendratno Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Kasus Kondensat, Honggo Wendratno Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Luar Negeri Singapura kembali membantah pernyataan Polri yang menyebut tersangka kasus kondensat, Honggo Wendratmo, berada di negara yang berjuluk 'Negeri Singa' itu. Sebelumnya Singapurna pernah membantah pada September 2019.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan, berdasarkan catatan imigrasi, Honggo tak berada di Singapura. Singapura juga menampik Honggo memiliki izin tinggal permanen di sana (permanent residency).
"Menurut catatan imigrasi kami, Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Hal ini telah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia pada berbagai kesempatan sejak 2017. Juga tidak ada catatan Honggo memiliki izin tinggal tetap Singapura," ujar jubir Kemlu Singapura dalam keterangan resmi di akun Facebook resmi Kedubes Singapura untuk Indonesia yang dikutip kumparan, Rabu (26/2).
Singapura menyatakan siap membantu Polri dalam kasus ini jika ada permintaan resmi dan informasi yang konkret.
"Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia dalam kasus ini jika Singapura menerima permintaan dengan informasi konkret melalui saluran resmi yang sesuai. Dan itu masih dalam batas UU kami dan kewajiban internasional," jelasnya.
com-Ilustrasi Singapura Foto: Shutterstock
Sebelumnya pernyataan Honggo berada di Singapura disampaikan Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Listyo menduga Honggo bersembunyi di Singapura.
ADVERTISEMENT
"Beberapa upaya untuk menghadirkan tersangka HW ini sudah kami lakukan. Kami menduga, bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapura," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (19/2).
Listyo menuturkan, pihaknya sudah menghubungi pemerintah Singapura untuk membantu mencari Honggo. Namun, pemerintah Singapura baru bisa melakukan hal tersebut jika keputusan hukum sudah inkrah.
"Mereka menjawab, terkait dengan menghadirkan seseorang dalam status tersangka itu sulit dilakukan. Mereka bisa membantu jika status tersangka HW sudah mendapat keputusan hukum yang inkrah," ucapnya.
Rapat dengar pendapat Kabareskrim Mabes Polri Membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI) yang melibatkan Honggo Wendratmo. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dalam kasusnya, Honggo selaku Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) menjadi tersangka bersama eks Kepala BP Migas Raden Priyono dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Raden Priyono dan Djoko sudah disidang.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Raden dan Djoko sudah mengabaikan seluruh persyaratan yang ditentukan saat menunjuk PT TPPI untuk mengolah kondensat di Desa Tanjung Awar-Awar Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur pada 2009-2011.
Padahal PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas, tidak pernah mengirim formulir atau penawaran, serta tidak menyerahkan jaminan berupa Open Credit/Irrevocable LC.
Akibatnya, Honggo mendapat keuntungan sebesar USD 2.716,859.655,37. Angka itu kemudian dihitung sebagai kerugian negara. Jika dikonversi dengan nilai tukar saat ini, jumlah kerugian akibat kasus kondensat mencapai Rp 37,1 triliun.