Kemlu soal Putusan ICJ: Awal Kemerdekaan Utuh Palestina

22 Juli 2024 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Hukum & Perjanjian Internasional, Duta Besar L. Amrih Jinangkung saat dijumpai di Kementerian Luar Negeri Indonesia, Gambir, Jakpus, Senin (22/7/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Hukum & Perjanjian Internasional, Duta Besar L. Amrih Jinangkung saat dijumpai di Kementerian Luar Negeri Indonesia, Gambir, Jakpus, Senin (22/7/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Luar Negeri menegaskan, fatwa Mahkamah Internasional (ICJ) adalah awal kemerdekaan Palestina. Pada pekan lalu ICJ memutuskan pendudukan Israel di Gaza dan Tepi Barat sebagai tindakan ilegal.
ADVERTISEMENT
"Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya," ujar Direktur Jenderal Hukum & Perjanjian Internasional, Duta Besar L. Amrih Jinangkung di kantor Kemlu, Gambir, Jakpus, Senin (22/7).
Amrih menjelaskan untuk menindaklanjuti fatwa itu, Indonesia kembali menyerukan apa yang telah disampaikan oleh Menlu Retno Marsudi, bahwa Israel harus memenuhi seluruh tuntutan dalam fatwa tersebut.
"Secara faktual Israel masih menjadi occupying power di wilayah kedudukan Palestina dan Israel masih terus melakukan pelanggaran. Bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih ditarget serangan militer Israel," ujar Amrih.
"Oleh karenanya, sebagaimana dicamkan ibu Menlu, Indonesia kembali menyerukan agar Israel memenuhi kewajiban sebagai occupying power untuk menjamin hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah kedudukan sejalan dengan fatwa mahkamah," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, Indonesia akan terus mengajak masyarakat internasional dan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) untuk segera mengakui kemerdekaan Palestina.
"Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan negara Palestina," ujar Amrih.
Lebih lanjut, menurut Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Abdul Kadir Jailani fatwa itu telah menyatakan bahwa Palestina memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Sementara Israel, telah mencaplok wilayah Palestina lewat cara kekerasan.
"Israel juga melakukan diskriminasi dan semua tindakan Israel yang dilakukan di tanah pendudukan Palestina dianggap bertentangan dengan hukum internasional. Dan karenanya, konsekuensinya adalah keberadaan Israel di tepi barat Sungai Yordan dan Gaza harus segera diakhiri," tambahnya.