Kemlu soal UAS Ditolak Singapura: Mereka Bisa Saja Tidak Menerima Seseorang
·waktu baca 3 menit

Kementerian Luar Negeri Indonesia buka suara soal Ustaz Abdul Somad yang tidak diizinkan masuk ke Singapura. Kemlu menilai setiap negara mempunyai kewenangan untuk menolak warga asing mana pun berdasarkan pertimbangan mereka.
“Kalau kita lihat dalam praktik negara selama ini, negara memiliki ketentuan hukum yang berlaku di negaranya, bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke wilayah teritorial nasional berdasarkan berbagai pertimbangan yang ditetapkan dan kita tidak selalu tahu,” ungkap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam pers briefing mingguan, Kamis (19/5/2022).
“Indonesia juga sebagai negara yang berdaulat memiliki kebijakan keimigrasian, yang mana kita bisa saja menolak siapa pun itu untuk tidak masuk ke wilayah nasional Indonesia,” tambahnya.
Faizasyah menilai, tidak ada keharusan bagi suatu negara untuk mengungkap alasan mereka dalam menolak kunjungan warga negara asing. Informasi ini pun dikonfirmasi oleh Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha
Bahkan, di Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, data yang terkait dengan pengawasan keimigrasian, termasuk penolakan WNA, adalah informasi rahasia.
“Secara khusus di aturan kita sendiri, dalam UU no 6 tahun 2011, di pasal 68, disebutkan bahwa pengawasan keimigrasian, di mana salah satunya adalah list penangkalan warga negara asing itu masuk ke dalam data yang bersifat rahasia,” jelas Judha.
“Jadi kedaulatan kita untuk juga tidak menyampaikan mengenai alasan-alasan kenapa kita menolak warga negara asing,” tambah Judha.
Judha pun turut menegaskan bahwa kebijakan bebas visa, sebagaimana berlaku antara Indonesia dan Singapura, tidak dapat mengambil alih kedaulatan negara dalam menolak warga negara asing masuk ke wilayah mereka.
Indonesia sendiri di tahun 2022 telah menolak masuk lebih dari 400 warga asing yang berkunjung dan beberapa dari mereka juga merupakan warga negara Singapura.
“Mengenai bebas visa, perjanjian bebas visa antara Indonesia dan negara lain, termasuk tentunya dengan negara-negara ASEAN, itu tentu tidak mengambil alih kedaulatan setiap anggota negara ASEAN untuk tetap bisa menolak warga negara yang memang tidak diizinkan untuk masuk,” ungkap Judha.
“Kebijakan penolakan itu pun dilakukan oleh Indonesia, bahkan dalam catatan yang kami terima dari ditjen imigrasi, selama tahun ini saja, dari Januari hingga 17 Mei sudah ada 452 warga negara asing yang kita tolak masuk, termasuk warga negara Singapura yang kita juga tolak masuk dengan berbagai macam alasan keimigrasian,” paparnya.
Singapura pada Senin (16/5/2022) menolak masuk UAS yang berkunjung bersama keluarganya untuk berlibur. Pasalnya, Singapura memandang UAS sebagai sosok yang kerap menyebarkan ajaran ekstrem dan menjurus pada perpecahan. Mereka merasa, sentimen seperti itu adalah ancaman terhadap warga Singapura yang multi-ras dan multi-agama.
