Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Kemlu: Status WNI Undocumented di AS Jangan Dianggap Remeh
7 Februari 2025 17:40 WIB
·
waktu baca 3 menit![Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) Kementerian Luar Negeri Yudha Nugraha (kanan) memberikan paparan seputar isu terkini di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkftswz28pbn99451tv248mf.jpg)
ADVERTISEMENT
Presiden AS Donald Trump mengeluarkan kebijakan memulangkan imigran ilegal ke negara asalnya. Kebijakan ini tentu akan berdampak pada WNI yang berstatus imigran ilegal di AS.
ADVERTISEMENT
Kabar terakhir, ada 2 WNI yang berstatus imigran ilegal yang ditangkap di AS. Meski demikian, Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengatakan belum mendapat detail terkait penangkapan 2 WNI itu.
"Kami belum dapatkan detailnya mengenai status keimigrasiannya. Namun yang pasti kita sudah berkomunikasi. KJRI New York selalu berkomunikasi dengan pihak keluarga, sambil menunggu akses kekonsuleran terhadap WNI," kata Judha kepada wartawan di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Jumat (7/2).
Meski belum ada informasi yang pasti, Judha menduga kedua WNI itu bekerja di sana. Apalagi, ada banyak WNI yang berstatus undocumented di AS.
"Tentu ketika berstatus undocumented mereka melakukan pelanggaran hukum keimigrasian yang ada di AS," ungkapnya.
Judha kemudian mengungkapkan ada 66 ribu WNI yang tercatat tinggal resmi di AS. Sementara sisanya masih belum terdata dan diduga jumlahnya cukup tinggi.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang tercatat di perwakilan itu sekitar 66 ribu. Yang ada di Amerika, yang tercatat. Yang tidak tercatat kita belum dapat, pastinya karena tidak tercatat, ya, tidak ada dalam catatan namun angkanya cukup tinggi. Namun perlindungan yang paling utama adalah perlindungan diri sendiri dengan mematuhi hukuman yang berlaku di negara seterusnya, termasuk hukum keimigrasian. Jadi status undocumented itu jangan dianggap remeh,” jelasnya.
Jika WNI di suatu negara statusnya undocumented, maka posisi mereka rentan dalam berbagai hal mulai dari eksploitasi hingga permasalahan hukum.
"Dan bahkan ketika meninggal susah untuk dilakukan [didata]. Ini contohnya yang di Malaysia. Yang di Malaysia ini sampai sekarang karena tidak ada dokumen sama sekali, akhirnya untuk memulangkan jenazahnya pun memerlukan waktu yang sangat lama. Nah ini yang selalu kami ingin sampaikan bahwa perlindungan yang paling hakiki itu adalah perlindungan diri sendiri dengan mematuhi (aturan),” tuturnya lagi.
ADVERTISEMENT
Antisipasi dan Sosialisasi kepada WNI di AS
Lebih lanjut, Judha mengatakan tugas negara dan KBRI sebagai perwakilan negara bukan untuk membebaskan WNI dari masalah keimigrasian, melainkan sebagai perwakilan negara untuk memberikan pendampingan hukum agar semua hak yang disediakan oleh hukum yang ada di negara, dalam kasus ini AS, dapat dipenuhi.
"Tadi sebenarnya hak-hak untuk mendapatkan akses kekonsuleran, hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum itu kita lakukan. Tapi terkait apakah yang bersangkutan kemudian dapat bebas atau tidak, itu kita serahkan kepada proses hukum yang ada di AS," jelasnya.
Judha mengatakan, langkah antisipasi sudah dilakukan oleh Kemlu. Ia mengungkapkan, Kemlu bersama 6 perwakilan di AS menyiapkan SOP penanganan kasus keimigrasian dan berkoordinasi dengan berbagai otoritas yang ada di AS.
ADVERTISEMENT
"Kemudian kita melakukan imbauan dengan berbagai macam platform yang ada di IG, di media sosial mengenai edukasi know your rights, ya, pastikan anda paham dengan hukum-hukum yang dilakukan dan kita sampaikan juga seluruh nomor hotline yang ada di perwakilan yang ada," tuturnya.
"Dan terakhir kita lakukan kegiatan bersama dengan diaspora Indonesia untuk meningkatkan pengetahuan mereka mengenai hukum keimigrasian dan apa yang harus mereka lakukan ketika terjadi kasus penangkapan yang poin know your rights, jadi bahkan kita sudah bersama-sama dengan Indonesian American Lawyers Association untuk bisa memberikan edukasi kepada masyarakat Indonesia," pungkasnya.