Kemlu: Tak Ada Dasar Hukum bagi Papua untuk Merdeka

Kelompok Kriminial Bersenjata (KKB) kembali mencuat setelah penembakan terhadap pekerja proyek jalan Trans Papua terjadi di Nduga, Minggu (2/12). Penembakan itu diduga dilakukan oleh kelompok yang berafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang menuntut kemerdekaan dan pemisahan Papua dari Indonesia.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Damos Dumoli Agusman, mengatakan jika mengacu pada hukum internasional, maka kemerdekaan untuk Papua tidak memiliki dasar hukum. Tak ada alasan bagi Papua untuk merdeka karena sudah menjadi bagian dari Indonesia.
“Bahwa tidak ada dasar hukum internasional yang memungkinkan atau membuka peluang untuk Papua dimerdekakan kembali,” ujar Damos di Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (21/12).
“Kenapa? Karena Papua sudah dimerdekakan dengan wilayah Indonesia lainnya pada 17 Agustus 1945,” tambah dia.

Damos menjelaskan, hukum internasional menganut asas uti possidetis juris. Artinya, wilayah yang bisa dimerdekakan adalah wilayah bekas jajahan seutuhnya.
“Berdasarkan prinsip itu maka Papua turut dimerdekakan tahun 1945, kalau dia turut dimerdekakan maka tidak ada dasar lagi, self determination, karena dalam hukum internasional tidak ada kata born again atau lahir kembali,” jelas Damos.
Oleh karena itu, Papua yang sudah merdeka karena telah terlepas dari penjajahan Belanda di tahun 1945 tidak dapat dimerdekakan kembali.
“Jadi under collonial context, Papua itu selesai, tidak ada dasar hukum internasional yang membuat dia dimerdekakan kembali,” kata Damos.

Hukum internasional mengatakan suatu wilayah yang telah merdeka tidak memiliki hak untuk memisahkan diri. Namun, hukum internasional membuka ruang untuk memisahkan diri jika wilayah tersebut telah memenuhi 2 syarat, yaitu disetujui oleh pemerintah pusat serta komunitas internasional. Ketika salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka kemerdekaan pun akan sulit terwujud.
Contohnya, Catalonia gagal merdeka karena Madrid tidak menyetujui wilayah itu lepas dari Spanyol. Cara lain untuk suatu wilayah meraih kemerdekaan yakni lewat model Kosovo.
Kosovo adalah negara yang merdeka karena pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah itu hanya dapat dihentikan dengan cara memisahkan diri.
Namun, cara kemerdekaan seperti ini masih menuai perdebatan sehingga Indonesia pun masih belum bisa menerima kemerdekaan Kosovo.
