Kemlu Ungkap Kendala Pemulangan TKW Cianjur dari Libya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Pelindungan WNI, Heni Hamidah, saat memberikan keterangan pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026). Foto: Firda Brillianti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pelindungan WNI, Heni Hamidah, saat memberikan keterangan pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026). Foto: Firda Brillianti/kumparan

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan perkembangan terkait tenaga kerja wanita (TKW) Ai Juariah (AJ), yang videonya viral saat meminta dipulangkan ke Indonesia.

Dalam video tersebut, AJ tampak bersimbah darah. AJ diketahui berasal dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu Heni Hamidah mengatakan kasus AJ telah ditangani KBRI Tripoli. Menurutnya, sebelum dipulangkan AJ harus memutus kontrak kerjanya terlebih dahulu.

"Saat ini kami tengah menanyakan kepada AJ apakah akan pulang dan memutus kontraknya. Karena AJ masih terikat kontrak kerja hingga 2027. Jadi kontraknya dua tahun dan baru berjalan 14 bulan," ujar Heni di Jakarta, Rabu (1/7).

"Kalau akan memutus kontraknya dan pulang lebih cepat, tentunya ada beberapa hal yang harus diselesaikan. Termasuk denda kepada sponsor, agensi, dan majikan. Selain itu juga terkait keimigrasiannya," sambungnya.

Heni menambahkan, berdasarkan penelusuran Kemlu, AJ berangkat ke Libya secara nonprosedural. Kemlu juga memastikan moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke kawasan Timur Tengah, termasuk Libya, hingga kini masih berlaku.

"Kami di Kemlu bersama KBRI Tripoli sudah mengecek sponsor yang memberangkatkan AJ. Kami juga sedang berkoordinasi dengan KBRI untuk mengingatkan agar sponsor tersebut tidak lagi memberangkatkan WNI ke sana," ujarnya.

Heni juga mendorong agar praktik pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural tidak lagi terjadi di masa mendatang.

"Kalau berangkat secara nonprosedural, tentu apabila terjadi masalah penanganannya akan jauh lebih rumit," kata Heni.