Kemlu: WNI Pelaku Online Scam di Luar Negeri Bisa Dijerat Hukum Indonesia

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers virtual di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Kemlu RI
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers virtual di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Kemlu RI

Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengungkap jumlah WNI yang terlibat online scam selalu meningkat dari tahun ke tahun. Judha mengatakan sejak 2020 hingga saat ini, jumlah WNI yang terlibat online scam mencapai lebih dari 10 ribu kasus dan tersebar di 10 negara, termasuk Kamboja.

"Tentunya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan perlindungan, memastikan keselamatan warga negara kita, dan kemudian memulangkan. Namun, yang paling utama juga adalah melakukan langkah pencegahan. Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017, di situ ada pasal yang mengatur bahwa pekerja migran dilarang bekerja di bidang-bidang yang dilarang oleh UU. Nah, ini yang perlu dipahami bersama," kata Judha dalam keterangannya di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/10).

Judha mengatakan, tidak semua dari keseluruhan 10 ribu orang yang terjerat online scam merupakan korban TPPO. Identifikasi seseorang adalah korban TPPO diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007.

"Dan kami dapat sampaikan bahwa tidak semuanya adalah korban TPPO. Artinya ada warga negara Indonesia yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai scammer atau menipu di luar negeri, dan kemudian berangkat ke sana secara sukarela karena mengejar gaji yang tinggi. Artinya ini dilarang oleh undang-undang. Karena kenapa? Korban penipuan yang mereka lakukan itu adalah warga kita yang ada di Indonesia," jelasnya.

Menurut Judha, mereka WNI yang bekerja sebagai scammer di luar negeri bisa saja dijerat hukum Indonesia. Namun, harus terlebih dulu ditentukan apakah mereka korban TPPO atau bukan.

"Harusnya bisa (WNI pelaku online scam dijerat hukum Indonesia). Tapi sekali lagi, ya, kita harus bedakan mana yang betul-betul korban TPPO dan mana yang bukan. Kalau yang bukan dan kemudian ternyata dia secara sukarela memang melakukan penipuan, kalau di Indonesia warga kita melakukan penipuan sesama WNI, kan, kita lakukan penegakan hukum," jelasnya lagi.

Judha mengatakan, koordinasi untuk menjerat WNI di luar negeri yang menipu WNI di dalam negeri terus dilakukan dengan aparat penegak hukum. Judha kemudian mencontohkan pemulangan 599 WNI yang terlibat online scam di Myanmar.

"Pada saat dipulangkan, pada saat kita inapkan di Asrama Haji, selain kita lakukan pendalaman kasus per kasus mana yang korban, ternyata dari situ juga berdasarkan hasil penyeledikan polisi ada tersangka, yang mereka ditunjuk oleh sesama WNI yang kita pulangkan itu bahwa mereka lah perekrutnya," ungkapnya.

"Itu bukti bahwa negara juga harus hadir, baik itu untuk pelindungan WNI namun juga hadir juga untuk penegakan hukum," pungkasnya.