Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kemnaker Serap Aspirasi Stakeholders untuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
13 April 2023 10:56 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker ) menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Rabu (12/4/2023) di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, penyerapan aspirasi ini sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi yang meminta Menaker Ida Fauziyah untuk segera berkoordinasi dan konsultasi dengan DPR dan stakeholders.
"Pertemuan pada hari ini, merupakan wujud dari tindak lanjut pernyataan Presiden sekaligus merupakan pemenuhan dari amanat Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengenai 'partisipasi publik yang bermakna'," ucap Anwar.
Ia mengatakan, hasil serap aspirasi stakeholder ini untuk menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam proses pembentukan RUU PPRT ini.
Oleh karena itu, dalam forum serap aspirasi ini, ia berharap stakeholders dapat memberikan masukan dan saran untuk RUU PPRT seusai dengan realitas yang terjadi, sehingga ke depan PRT sebagai sebuah profesi benar-benar terlindungi.
ADVERTISEMENT
"Kemnaker sangat terbuka menerima masukan, tanggapan, dan saran dari Bapak dan Ibu semua, baik secara langsung maupun tidak langsung atas RUU PPRT ini," ucapnya.