Ken Admiral Ngaku Spion Mini Cooper yang Dirusak Aditya Rp 25 Juta, Hakim Kaget

17 Juli 2023 22:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ken Admiral mengaku bahwa kerugian yang disebabkan oleh perusakan spion mobil Mini Cooper-nya oleh anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, senilai Rp 25 juta. Hakim kaget soal harga spion itu.
ADVERTISEMENT
Mulanya, hakim menanyakan kepada Ken terkait soal kedatangan ke rumah AKBP Achiruddin pada 22 Desember 2022 lalu.
“Kenapa saudara datang dini hari ke rumah terdakwa (Achiruddin)? Apa tidak bisa besoknya?” tanya Ketua Hakim, Oloan Silalahi, saat sidang lanjutan dengan terdakwa Achiruddin di PN Medan, Senin (17/7).
“Jadi mobil Mini Cooper saya ini, sudah pernah saya rusak sekitar empat bulan lalu. Jadi, besoknya itu orang tua saya pulang, jadi saya takut kena marah. Kalau saya ke sana, saya tahu ada pertanggungjawaban,” jawab Ken yang hadir sebagai saksi.
Kemudian, hakim kembali bertanya soal nilai kerusakan mobil milik Ken itu.
“Berapa kerugian saudara?” lanjut hakim.
“Rp 25 juta,” jawab Ken.
Hakim pun kaget soal nilai spion Mini Cooper milik Ken itu.
ADVERTISEMENT
“Spionnya saja itu? Mahal sekali ya,” respons hakim.
Ken Admiral hadir pertama kali sejak kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin bergulir dan memberikan kesaksian langsung di sidang lanjutan perkara penganiayaan AKBP Achiruddin pada Senin (17/7/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan
Sebelumnya, duel antara Ken dan Aditya terjadi dua kali. Pertama, di Jalan Ringroad pada 21 Desember malam. Saat itu, Aditya merusak kaca spion Mini Cooper milik Ken.
Selanjutnya, pada 22 Desember dini hari, Ken kemudian meminta pertanggungjawaban Aditya dengan menghampirinya ke rumah AKBP Achiruddin di kawasan Medan Helvetia. Saat itu duel antar keduanya terjadi lagi.
Saat ini, Aditya dan Achiruddin telah menjadi terdakwa. Mereka di sidang secara terpisah.
AKBP Achiruddin didakwa Pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Aditya Hasibuan didakwa dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan berat dan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan.
ADVERTISEMENT