Ken Admiral soal Viral Isi DM dengan Aditya Tanda Damai: Saya Takut Diteror

17 Juli 2023 20:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ken Admiral hadir pertama kali sejak kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin bergulir dan memberikan kesaksian langsung di sidang lanjutan perkara penganiayaan AKBP Achiruddin pada Senin (17/7/2023).  Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ken Admiral hadir pertama kali sejak kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin bergulir dan memberikan kesaksian langsung di sidang lanjutan perkara penganiayaan AKBP Achiruddin pada Senin (17/7/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ken Admiral mengakui sempat menghubungi anak eks Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, lewat dirrect message Instagram. Hal itu dilakukan usai duel antara keduanya pada 22 Desember lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam chat yang viral pada April lalu itu Ken sempat menanyakan kondisi Aditya. Publik pun sempat mengira keduanya sudah berdamai.
Terkait itu, Ken membantah ada perdamaian. Ia mengaku menanyakan kondisi Aditya hanya untuk memastikan dirinya tidak diteror.
“Di situ kenapa saya chat, saya takut diteror,” kata Ken saat persidangan di PN Medan, Senin (17/7).
“Karena saya mengetahui, bahwa saya bukan orang pertama kali dianiaya oleh Aditya, saya merasa ketakutan,” sambung Ken.
Meski begitu, Ken tidak menjelaskan secara rinci siapa orang yang pernah dianiaya Aditya.
Sebelumnya, beredar 2 video duel antara Aditya dan Ken. Dalam video pertama, Aditya dianiaya oleh Ken hingga tak berdaya. Sedangkan dalam video kedua, terlihat ada perdamaian antara Ken dan Aditya yang ditengahi oleh AKBP Achiruddin.
ADVERTISEMENT
Usai itu, isi chat yang saling menanyakan kabar antara keduanya pun beredar di media sosial.
Saat ini, Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penganiayaan. Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (2) KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan berat dan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan.