Ken Setiawan Polisikan Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang atas Penodaan Agama

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Panglima Negara Islam Indonesia (NII) Ken Setiawan. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Panglima Negara Islam Indonesia (NII) Ken Setiawan. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, mempolisikan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/6).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dia melaporkan Panji atas dugaan melanggar Pasal 156a KUHP.

"Tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham-paham sesat Negara Islam Indonesia," kata Ken Setiawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6).

"Pasal penodaan agama karena di dalamnya Panji Gumilang itu bukan wahyu ilahi, tapi perkataan Nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," sambung Ken.

Dirinya berharap kepolisian bisa segera menyelesaikan laporannya tersebut. Ia mengapresiasi pemerintah yang telah mendorong proses penanganan kasus ini dengan cepat.

"Kami mengapresiasi pemerintah indonesia dalam hal ini MenkoPolhukam, Pak Wapres yang sudah mendorong agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat," tuturnya.

Surat pelaporan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Sebelum melaporkan Panji Gumilang, Ken dilaporkan oleh perwakilan dari santri Ponpes Al-Zaytun.

Ken dilaporkan atas dugaan menyebarkan hoaks lewat YouTubenya yang bernama Ken Setiawan Official.

Konten di akunnya itu tertanggal 22 Mei. Di sana, Ken mengatakan Ponpes Al-Zaytun memperbolehkan zina.

"Bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zinah, ya kan, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp 2 juta. Dengan tebusan Rp 2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," terang Sukanto kuasa hukum wali santri ponpes Al Zaytun.

"Oh tiga, karena pasalnya tiga, berita bohong, pencemaran nama baik, pendistribusian konten, fitnah. Pasalnya 311, 14 UU ITE, Pasal 27 ayat 3 UU ITE," lanjutnya.

Laporan tersebut sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 27 Juni 2023.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Respons Ken Dilaporkan

Ken menanggapi laporan tersebut. Menurutnya, sebagai negara demokrasi, seluruh masyarakat berhak untuk menyampaikan aspirasinya.

"Demokrasi sah-sah saja tidak apa. Jadi kita hormati. Iya Demokrasi kita berakhlak dan akan kita hadapi, kan demokrasi kebebasan," jelas Ken Setiawan.