Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Kena Efisiensi, MK Hanya Mampu Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025
12 Februari 2025 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menit![Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi, Heru Setiawan, di Penandatanganan Nota Kesepahaman Mahkamah Konstitusi dengan Komisi Informasi Pusat, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01j90wgsxggnwrsecf2fs4jv7r.jpg)
ADVERTISEMENT
Sekjen Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan mengatakan usai efisiensi, anggaran lembaganya hanya tersisa Rp 69 miliar hingga akhir tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Efisiensi ini pun berdampak langsung pada pembayaran gaji dan tunjangan para pegawai MK. Bahkan, MK hanya mampu membayar gaji hingga bulan Mei 2025 saja.
“Pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 45.097.925.059 hanya mampu untuk dibayarkan sampai dengan bulan Mei 2025,” kata Heru saat paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2).
Awalnya, Mahkamah Konstitusi mendapatkan pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp 611 miliar. Selama tahun 2025 anggaran ini sudah digunakan sebesar Rp 316.329.436.192 dengan rincian Rp 287.517.620.773 untuk penanganan perkara dan RP 28.811.815.419 untuk dukungan manajemen.
Artinya masih ada Rp 295,1 miliar anggaran yang tersisa. Tapi, berdasarkan arahan Kementerian Keuangan, MK pun terkena efisiensi sebesar Rp 226,1 miliar. Dengan begitu sisa anggarannya hanya Rp 69 miliar saja.
Karena sangat terbatas, Heru mengatakan, prioritas anggaran dialokasikan sepenuhnya untuk belanja pegawai dan belanja modal.
ADVERTISEMENT
Bahkan MK tidak mampu membayarkan komitmen sengketa Pilkada karena tidak ada anggaran yang tersisa.
“Komitmen dalam rangka PHPU Pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa, termasuk kebutuhan penanganan PUU (Pengujian Materiil Undang-undang), SKLN (Sengketa Kewenangan Lembaga Negara) dan perkara lainnya hingga akhir tahun,” pungkasnya.