news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kenal melalui Game, 2 Bocah di Serang Diculik: Dibawa ke Sunter lalu Dicabuli

25 Maret 2025 21:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengamankan anak di bawah umur yang diculik. Foto:  Polres Serang
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan anak di bawah umur yang diculik. Foto: Polres Serang
ADVERTISEMENT
Bocah perempuan berusia 12 tahun, berinisial IT; dan sepupu laki-lakinya yang berusia 10 tahun, DM, diculik. IT bahkan diduga dicabuli.
ADVERTISEMENT
Mereka merupakan bocah asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Kasus ini bermula usai mereka berkenalan dengan seorang pria melalui online game Free Fire (FF).
Korban diculik sejak Minggu pagi (23/3) dan ditemukan oleh personel Polres Serang di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (24/3).
"Korban dijemput oleh tersangka SH, usia 20 tahun, menggunakan kendaraan jenis Avanza," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Selasa (25/3).
Kini kedua korban telah diselamatkan dan pelaku ditangkap.

Pencabulan

Polisi mengamankan anak di bawah umur yang diculik. Foto: Polres Serang
"Dari hasil pemeriksaan, di dalam rumah kontrakan itu korban perempuan sempat dicabuli oleh tersangka SH," ujarnya.
Saat ditanya apakah info yang beredar, yakni bahwa korban diciumi, Condro belum membenarkan. "Masih diselidiki," katanya.
ADVERTISEMENT

Kenal dari Game

Polres Serang menangkap pelaku penculikan anak di bawah umur. Foto: Polres Serang
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, korban dan pelaku saling mengenal selama 2 minggu melalui FF.
"Pelaku mengajak ketemuan, namun korban minta ditemani saudara sepupunya itu," ujarnya.
Kedua korban kemudian dibawa oleh travel sewaan ke kos pelaku di Sunter.
"Yang jemput travel dibayar Rp 400 ribu (oleh pelaku SH). Korban mengaku anak SMA," katanya.
Polisi masih menelusuri kasus ini dan menyiapkan jerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 331 KUHP.
"Kami akan dijerat dengan pasal berlapis, penculikan dan pencabulan. Tersangka masih dalam pemeriksaan lebih dalam untuk mengetahui motif lainnya," ujar Condro.