Kenalan di MiChat, Wanita Hamil Tewas Dicekik di Warung Mi Ayam Babelan

Seorang wanita berinisial K (18) ditemukan tewas di sebuah warung mi ayam di Kampung Kedaung, Gedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Korban yang tengah hamil tujuh bulan diduga tewas dicekik seorang pria berinisial AK (23).
Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi awalnya mendapat laporan masyarakat mengenai dugaan penganiayaan.
“Pada saat melakukan penyelidikan, kami menemukan korban, seorang wanita berinisial K (18) dalam keadaan sudah tidak sadarkan diri di warung mi ayam di wilayah Kampung Kedaung, Gedung Pengawas, Kecamatan Babelan,” kata Syafwardi, Selasa (15/9).
Korban sempat dibawa ke klinik untuk mendapat pertolongan sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Ananda Kecamatan Babelan. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk diautopsi.
Menurut Syafwardi, hasil penyelidikan sementara menunjukkan korban meninggal akibat dicekik.
“Dari hasil penyelidikan, diduga korban meninggal dunia disebabkan cekikan di leher yang mengakibatkan tulang rawan gondok pada leher patah. Kondisi tersebut menyumbat jalan pernapasan dan menjadi penyebab kematian atau mati lemas,” ujarnya.
Dicekik Karena Pelaku Tak Bisa Bayar Jasa BO
Kasus ini bermula saat korban dan pelaku berkomunikasi melalui aplikasi MiChat. Keduanya kemudian bertemu dan melakukan hubungan badan.
Setelah itu, korban meminta uang jasa yang sebelumnya disepakati sebesar Rp 250 ribu. Namun, pelaku hanya membayar Rp 50 ribu.
“Selanjutnya terjadi penganiayaan dan pelaku mencekik korban di TKP yang berujung kepada hilangnya nyawa korban,” kata Syafwardi.
Sang Bayi Turut Meninggal Dunia
Dari hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Ananda dan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengungkap korban sedang mengandung bayi berusia tujuh bulan.
“Dari keterangan dokter di Rumah Sakit Ananda, korban dinyatakan hamil tujuh bulan. Setelah dilaksanakan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, di dalam rahim korban ditemukan anak yang berusia tujuh bulan,” ungkapnya.
Bayi tersebut berjenis kelamin perempuan. Dokter menyatakan bayi dalam kandungan turut meninggal dunia saat ibunya meninggal.
“Untuk jenis kelamin anak yang ada di kandungan korban adalah perempuan. Pada saat dilaksanakan proses pemeriksaan oleh dokter, dinyatakan anak sudah meninggal dunia pada saat orang tuanya meninggal dunia,” tuturnya.
Polisi telah mengamankan AK tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku kini menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di Polsek Babelan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 458 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 466 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
