Kenali 6 Jenis Haji Berdasar Visa: Mana yang Sah, Mana yang Berisiko?

15 April 2025 10:42 WIB
Β·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aparat Arab Saudi melakukan razia jelang puncak haji 2024. Hanya yang memiliki visa haji dan identitas sah yang bisa masuk Makkah. Foto: X/@makkahregion
zoom-in-whitePerbesar
Aparat Arab Saudi melakukan razia jelang puncak haji 2024. Hanya yang memiliki visa haji dan identitas sah yang bisa masuk Makkah. Foto: X/@makkahregion
ADVERTISEMENT
Jutaan jemaah haji 2025 tak lama lagi membanjiri Tanah Suci. Gelombang pertama jemaah berdatangan pada 29 April 2025 atau 1 Zulkaidah 1446 H. Bagi warga Indonesia yang berniat haji tahun ini, perlu kiranya mengenal 6 haji berdasar visa.
ADVERTISEMENT
Ada visa yang aman digunakan berhaji, tapi ada juga yang berisiko, bahkan terlarang. Jadi, bagi masyarakat yang akan berhaji dengan tidak mendaftar ke pemerintah (haji reguler), ada baiknya mengetahui informasi ini.
Konjen Jeddah Yusron B. Ambary Foto: Dok KJRI Jeddah.
Konjen RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan beberapa jenis haji berdasarkan visa di akun KJRI Jeddah, Selasa (15/4).
Pertama: Haji reguler dan haji khusus.
β€œIni merupakan haji yang dikelola oleh pemerintah Indonesia berdasarkan kuota resmi yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi,” ujar Yusron.
Tahun 2025, pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji 221 ribu orang. Jemaah akan terbang ke Arab Saudi mulai 2 Mei 2025. Untuk bisa berhaji lewat jalur reguler yang dikelola pemerintah ini, masyarakat perlu antre bertahun-tahun.
Petugas memeriksa koper jemaah haji Indonesia kloter 12 asal embarkasi Batam yang akan diberangkatkan ke Madinah di Makkah, Arab Saudi, Rabu (26/6/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Kedua: Haji Mujamalah.
ADVERTISEMENT
"Yaitu undangan khusus dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di mana pelaksanaan haji seluruhnya menjadi tanggungan pemerintah Arab Saudi," beber Yusron.
Ketiga: Haji Furoda
"Berupa undangan/pemberian visa dari pemerintah Arab Saudi. Visa tersebut baru dapat dikeluarkan atau diterbitkan setelah yang bersangkutan membeli paket haji dari aplikasi Nusuk," beber Yusron.
Fasilitas tempat menginap haji khusus dan furoda di Mina. Foto: Muhammad Iqbal/kumparan
Ketiga: Haji Dakhili
Yaitu, fasilitas haji yang diberikan kepada residen (mukimin) di Arab Saudi baik bagi warga negara asing maupun warga negara setempat.
Menurut Yusron, saat ini marak diperjualbelikan paket haji Dakhili. Caranya, orang Indonesia yang ingin mengikuti haji Dakhili akan datang ke Arab Saudi beberapa bulan sebelum pelaksanaan haji. Kemudian mereka akan diberi visa kerja di Arab Saudi.
Aplikasi Nusuk untuk daftar haji dan umrah. Foto: Dok. Istimewa
Setelah itu mereka akan kembali ke Indonesia dan selanjutnya membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.
ADVERTISEMENT
"Secara aturan di Arab Saudi, haji Dakhili sah. Namun demikian, dalam praktiknya, tahun lalu ada beberapa kasus di mana para sponsor ingkar janji sehingga jemaah sulit untuk pulang ke Indonesia," jelas Yusron.
Petugas kepolisian Polda Jabar menunjukan barang bukt dan tersangka ibadah Haji Furoda bodong melalui jasa travel PT. Al Fatih Indonesia. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Kelima: Haji dengan visa pekerja musiman.
Yusron menjelaskan, dalam setiap penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi mengundang para pekerja dari berbagai negara untuk menjadi pekerja musiman membantu pelaksanaan ibadah haji.
"Sayangnya ada beberapa pihak yang menyalahgunakan visa ini dan menawarkan paket haji dengan visa kerja. Paket haji ini tidak sah menurut hukum dan aturan pemerintah Arab Saudi," jelas Yusron.
Sejumlah pekerja mengepak makanan untuk didistribusikan ke jamaah calon haji di Makkah, Arab Saudi, Rabu (22/5/2024). Foto: Salmah Muslimah/kumparan
Keenam: Haji dengan visa ziarah dan visa umrah.
"Ini dilarang oleh pemerintah Arab Saudi. La haj tasrih, tidak boleh berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin untuk berhaji," tegas Yusron.
ADVERTISEMENT
"Tahun lalu banyak kasus jemaah haji Indonesia yang tertipu dan gagal berhaji karena menggunakan jenis visa ini," imbuhnya.
Yusron mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai kita tertipu ataunekat berhaji dengan visa yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Mari kita mengikuti penyelenggaraan haji yang resmi dan sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi sehingga ibadah haji kita bisa berjalan dengan nyaman dan aman," imbau Yusron.
Koper milik jemaah haji furoda yang gagal berangkat. Foto: Abdul Latif/kumparan

Arab Saudi Perketat Haji Ilegal

ADVERTISEMENT
Mereka yang berhaji dengan tidak memakai visa haji yang sah dikenal sebagai jemaah haji ilegal. Tak jarang mereka menjadi haji ilegal karena menjadi korban penipuan agen travel, hanya dibekali visa ziarah.
Polisi Arab Saudi berjaga di Masjidil Haram, Makkah, Maret 2024 Foto: Twitter/@security_gov
Pada musim haji 2024, sejumlah jemaah haji dari Indonesia gagal berhaji karena menggunakan visa yang tak sesuai sehingga terpaksa dideportasi/dipulangkan.
ADVERTISEMENT
Sejumlah WNI yang tinggal di Saudi juga ditangkap aparat Saudi karena menjual jasa haji ilegal. Hukuman dan denda yang dijatuhkan tidak sedikit.
Penampakan 5 WNI yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena menawarkan jasa haji ilegal, Juni 2024. Foto: Dok. security_gov
Keberadaan haji ilegal juga membuat penyelenggaraan haji 2024 penuh tantangan. Keberadaan mereka membuat jumlah jemaah melonjak.
Sebanyak 1.200-an orang meninggal pada puncak haji β€” mayoritas jemaah haji ilegal dari Mesir. Banyak yang tergeletak di pinggir jalan tanpa ada bantuan berarti.
Mayoritas jemaah haji ilegal tersebut meninggal karena cuaca panas ekstrem dan minimnya logistik/akomodasi bagi dapatkan.
Jemaah haji melaksanakan tawaf wada (tawaf perpisahan) mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (18/6/2024). Foto: AFP
Tingginya korban jiwa dari Mesir membuat Mesir menggelar investigasi dan memejahijaukan biro-biro travel yang menipu jemaah dengan menyatakan bahwa visa yang mereka jual sah.
Untuk memperkecil masuknya jemaah haji ilegal, Arab Saudi melakukan sejumlah langkah antisipasi. Antara lain, menghentikan penerbitan visa jangka pendek (visa turis, visa bisnis, visa kunjungan/ziarah) bagi 14 negara, termasuk Indonesia.
181 WNI diamankan karena haji dengan visa kerja Foto: KJRI Jeddah
Juga melarang siapa pun masuk Makkah 29 April tanpa membawa visa haji yang sah dan identitas resmi bagi pekerja dan warga Makkah.
ADVERTISEMENT
Termasuk juga memerintahkan semua jemaah umrah dan pelancong meninggalkan Saudi paling lambat 29 April β€” bertepatan dengan mulai masuknya jemaah haji ke Madinah.
Mereka yang membandel bisa dikenai denda 100 ribu riyal (lebih Rp 400 juta) hingga masuk daftar hitam alias dilarang masuk Saudi selama 5 tahun.