Kenapa Baru Ada Aturan soal Pemberian Tanda Penghargaan DPR?

19 September 2024 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Baidowi usai menghadiri rapat peripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Baidowi usai menghadiri rapat peripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Baidowi berkomentar soal kenapa baru ada peraturan soal pemberian penghargaan kepada anggota DPR di akhir masa keanggotaannya.
ADVERTISEMENT
"Ya tanyakan kesekjenan [Sekretariat DPR RI]. Jangan tanya saya ya. Kenapa yang kemarin enggak dibikin peraturan? Berarti yang sekarang DPR-nya lebih teliti. Supaya ada dasar hukumnya gitu," ujar Kader PPP saat dijumpai wartawan pada Kamis (19/9).
Dia pun menjelaskan soal pengadaan tanda penghargaan itu berada di bawah Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Ya anggarannya urusan kesekjenan. Tadi kan sudah diatur itu bahwa semuanya diatur oleh kesekjenan DPR. Ya diatur dari kesekjenan DPR lho, bukan dari anggaran luar. Bukan anggaran dari media yang pasti. Yang jelas kesekjenan DPR. Kan sudah jelas tadi aku bacakan tadi," sambungnya.
DPR sendiri rampung mengesahkan aturan itu sehingga ke depannya setiap anggota dewan akan menerima penghargaan, yakni piagam dan sebuah pin.
ADVERTISEMENT
"Kini tiba saatnya kami menanyakan fraksi-fraksi apakah rancangan peraturan DPR tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan dapet disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI," tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang berperan sebagai pimpinan rapat paripurna kepada peserta rapat, Jakpus, Kamis (19/9).
"Setuju," sahut peserta rapat yang disambut ketokan palu dari Lodewijk.
Berikut hasil kesepakatan dalam rapat baleg DPR RI, yang dibacakan dalam rapat paripurna:
Satu, tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin yang diberikan kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaannya, kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPR atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Desain pin bukan logam emas tanda penghargaan yang akan diterima anggota DPR. Foto: YouTube/TVR Parlemen
Dua, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan dan penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolis kepada anggota yang mau mewakili fraksi dan diikuti seluruh anggota yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh sekretariat jenderal DPR.
ADVERTISEMENT
Tiga, selain kepada anggota, piagam penghargaan juga diberikan kepada piagam penghargaan juga dapat diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan aparatur sipil negara sekretariat jenderal DPR dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR serta tenaga ahli fraksi.
Empat tanda penghargaan dalam peraturan DPR RI ini diberikan terhitung masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024.