news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kenapa Belasan Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Jadi Korban Sodomi?

17 Maret 2023 6:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: aslysun/Shuttterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: aslysun/Shuttterstock
ADVERTISEMENT
Pegawai atau staf Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulsel, berinisial SS, diduga menyodomi belasan mahasiswa laki-laki. Pelaku juga alumni kampus tersebut angkatan tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Modusnya, pelaku mengiming-imingi dapat membantu nilai dan tugasnya. Tapi, korban diminta datang ke tempat tinggalnya atau sebaliknya.
"Itu dengan dalih dibantu dinilainya, dibantu proposalnya dan sebagainya itu modusnya. Kalau misalkan minta dibantu begitu dia bilang 'sini saya ke kosmu atau kau ke kosku', itu modusnya," kata Wakil Ketua Dema UIN Alauddin Makassar periode 2022 Aqil Al-Waris kepada kumparan, Kamis (16/3).
"Iya ada yang sampai bermalam di kosnya, ada juga yang dia [pelaku] bermalam juga di kosnya korban. Intinya tergantung ji kalau korban tidak bisa ke kosnya, pelaku ke kosnya korban," sambungnya.
Sebelum pelaku menjadi staf, pelaku merupakan lulusan kampus tersebut. Kemudian ia menjadi mahasiswa S2 di kampus yang sama.
ADVERTISEMENT
Menurut Aqil, pelaku mestinya diberhentikan sebagai mahasiswa S2, bahkan kemudian dipolisikan. Tapi, itu tidak terjadi. "Korban juga ditahan-tahan," kata dia.

Korban Lebih dari 10 Orang

Aqil menyebut, korban lebih dari 10 orang dan pihak kampus juga sudah mengetahuinya. Bahkan dia juga mendengar pelaku tak cuma melakukan sodomi saja, tapi ada pelecehan seksual lainnya.
"Lebih dari sepuluh, banyak. Banyak korbannya, 10 yang melapor maksudnya yang ditahu sama pihak jurusan. Belum lagi yang mungkin kita tidak tahu ada yang di luar dari 10 itu, ada juga itu yang VCS yang video call saya dengar," ujarnya.
Terpisah, Kepala Jurusan (Kajur) Ilmu Falaq Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar, Fatmawati menegaskan, tidak pernah mentolerir perbuatan ini. Sehingga, ia pun langsung melimpahkan kasus tersebut ke Komisi Disiplin (Komdis) KPKE kampus UIN Alauddin Makassar. Pelaku sudah dipecat.
ADVERTISEMENT
"Dia pegawai kontrak dan sudah dipecat," ucapnya.