Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kenapa Dewas KPK Tak Laporkan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli?
9 Januari 2023 17:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK , Tumpak Hatorangan Panggabean, menjawab alasan kenapa tak membuat rekomendasi laporan dugaan gratifikasi yang diterima Lili Pintauli Siregar .
ADVERTISEMENT
Lili Pintauli adalah mantan pimpinan KPK yang diduga menerima gratifikasi berupa tiket dan sejumlah fasilitas nonton MotoGP Mandalika. Fasilitas itu diduga berasal dari Pertamina.
Belum sempat disidangkan, Lili Pintauli keburu mengundurkan diri dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Ini yang membuat kasus Lili Pintauli gugur. Sebab, kata Tumpak, yang bisa disidang etik hanyalah insan KPK.
Tumpak pun menjelaskan mengapa tidak membuat laporan untuk dugaan pidana atau gratifikasinya sebagai tindak lanjut.
"Ini ku jelaskan, Dewas itu hanya menyangkut etik. Kenapa kami tidak menyampaikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum supaya ditangani secara pidana, kira-kira itu kan? Gratifikasi umpamanya, ya enggak etis dong kalau kami yang menyampaikan itu," kata Tumpak dalam konferensi pers laporan kinerja Dewas KPK tahun 2022, Senin (9/1).
ADVERTISEMENT
Terlebih, lanjut Tumpak, pimpinan KPK, dalam hal ini yang bertugas menindak aparatur negara yang terkait dugaan suap dan gratifikasi, sudah tahu rekannya kena kasus MotoGP Mandalika. Walau KPK bergeming atas kasus Lili Pintauli.
"Pimpinan, kan, sudah tahu juga, kalau pimpinannya itu kena kasus itu. Banyak semua sudah tahu. Kami yang memeriksanya sebagai etik, masa kami juga yang [...] menurut kami kurang tepat," pungkas Tumpak.
Lili Pintauli ialah Pimpinan KPK periode 2019-2023. Ia mundur karena bermasalah atas dugaan gratifikasi.
Keppres pemberhentian Lili Pintauli diteken Jokowi pada 11 Juli 2022. Terkait dugaan gratifikasi ini, Lili belum pernah berkomentar.
Meski penerimaan akomodasi dan tiket itu diduga termasuk gratifikasi, tidak ada tindak lanjut dari KPK.
ADVERTISEMENT