Kenapa Edelweis Banyak Dipetik Orang dan Mengapa Itu Dilarang?

24 Juli 2017 19:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
“Berulah lagi para pendaki norak,” begitulah kata-kata dari pemilik akun Instagram @diatscout. Para pendaki norak yang ia maksud adalah sekelompok pendaki Gunung Rinjani yang kedapatan memetik bunga edelweis jawa di atas gunung yang berlokasi di Lombok, Nusa Tenggara Barat itu.
ADVERTISEMENT
Hal seperti ini bukanlah kejadian kali pertama. Bunga edelweis ini sering ditemui di jalur pendakian gunung-gunung tinggi di Indonesia dan menarik perhatian orang-orang yang melihatnya. Banyak orang mencabut atau memetik bunga yang bernama ilmiah Anaphalis javanica itu karena sekadar tertarik pada keindahannya maupun karena sebab lainnya.
Pada Februari hingga Oktober 1988, terdapat 636 batang yang tercatat telah diambil dari Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Pada tahun 2012 Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Besar Taman Nasional Gunung Pangrango (BBTNGP) sempat melakukan pengukuran lapangan. Hasil pengukuran tersebut menyatakan bahwa luas area edelweis yang tumbuh di daerah Alun-alun Surya Kencana Gunung Gede Pangrango adalah 51 hektar dan yang terindikasi mengalami degradasi adalah seluas 30 hektar.
Hamparan bunga edelweis. (Foto: Wikimedia Commons)
Di gunung lainnya, Semeru, edelweis sudah tak lagi dijumpai. Menurut hasil studi yang dilakukan oleh Luchman Hakim dalam makalahnya yang berjudul Kasodo, Tourism, and Local People Perspectives for Tengger Highland Conservation, edelweis jawa kini telah punah dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
ADVERTISEMENT
Selain sekadar tertarik, penyebab lain bunga edelweis banyak dicabut adalah karena mitos terkait bunga ini. Bunga ini dianggap sebagai simbol keabadian cinta. Mitos yang berkembang dan banyak dipercaya, jika seseorang memberikan bunga ini kepada pasangannya, cinta mereka akan abadi.
Sebab lain edelweis banyak dipetik adalah karena bunga ini juga dipercaya dapat menyembuhkan beberapa penyakit. Sejak dulu ekstrak edelweis telah dimanfaatkan dalam pengobatan tradisional untuk mengobati perut dan pernapasan. Ekstrak edelweis kerap digunakan untuk menyembuhkan penyakit disentri, diare dan TBC.
Selain itu, ekstrak edelweis bermanfaat sebagai anti penuaan karena mengandung antioksidan dan antimikroba (Whitten et al, 1992). Sebagai minuman, ekstrak edelweis sering ditambahkan ke dalam secangkir susu panas yang dicampur dengan madu.
Padang Edelweis di Gunung Sindoro (Foto: Muhammad Naufal/kumparan)
Ancaman Kepunahan dan Larangan Memetik Edelweis
ADVERTISEMENT
Berdasarkan IUCN redlist (2008), Anaphalis spp. termasuk dalam kategori inthreatened. Ini berarti bunga edelweis jawa yang termasuk spesies dari genus atau marga Anaphalis itu merupakan tumbuhan yang keberadaannya dalam kondisi terancam.
Edelweis yang terancam punah ini hendaknya dijaga bersama karena keberadaannya sangat penting bagi lingkungan alam sekitar. Dalam sebuah makalah yang dipublikasikan di dalam jurnal Media Konservasi tahun 1990, disebutkan tumbuhan ini mempunyai manfaat ekologis yang nilainya sukar diukur dengan uang.
Banyak serangga yang mendapatkan sumber makanan dari bungan edelweis ini. Van Leeuwen (1933) mengemukakan bahwa terdapat kurang lebih 300 spesies serangga dari ordo Hemiptera, Lepidoptera, Diptera, dan Hymenoptera yang ditemui pada bunga edelweis.
Kulit batang edelweis yang bercelah dan mengandung banyak air juga dapat menjadi tempat hidup bagi beberapa jenis lumut dan lichen. Selain itu, ranting-ranting edelweis yang rapat juga mengundang burung murai untuk membuat sarang di sana.
ADVERTISEMENT
Tak hanya menjadi tempat hidup hewan dan tumbuhan lain, edelweis juga memberi keuntungan untuk jamur-jamur tertentu. Akarnya yang muncul di permukaan tanah merupakan tempat hidup bagi jamur-jamur itu. Secara umum, edelweis memberikan oksigen bagi makhluk-makhluk hidup di sekitarnya.
Bunga edelweis. (Foto: Wikimedia Commons)
Dengan berbagai manfaat ekologis itulah kelestarian edelweis sangat patut untuk dilindungi. Pengambilan, pencabutan, ataupun pemetikan bunga edelweis yang tumbuh di kawasan Taman Nasional, termasuk Taman Nasional Gunung Rinjani, secara tegas telah dilarang oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang itu disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional. Sementara ayat (2) pasal tersebut menjelaskan, perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang yang sama disebutkan, barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jadi masihkah tega dan berani memetik bunga edelweis, wahai para pendaki gunung?