Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Gugatan yang dilayangkan oleh PDIP ke KPU di PTUN berlanjut ke tahap sidang pokok perkara. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.
ADVERTISEMENT
Kenapa PDIP tak turut menggugat Presiden Jokowi?
Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menilai perbuatan dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh Jokowi kemungkinan diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pihaknya hanya memproses dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.
"Untuk presiden mungkin ada MK," kata dia di Kantor DPP PDIP pada Selasa (23/4).
"Bukan meyakini ada atau tidak ada (perbuatan melawan hukum oleh Jokowi). Konsentrasi kami telah terjadi onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum) oleh KPU dan jajarannya. Untuk internalnya saja sudah bersalah yang sangat tinggi pelanggarannya oleh DKPP," lanjut dia.
Namun demikian, tak menutup kemungkinan Jokowi akan turut digugat ke PTUN. Gayus mengaku pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Kami belum sampai sana (menggugat Jokowi). Tentu melihat perkembangan pemeriksaan," kata dia.
ADVERTISEMENT
PDIP resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, Selasa (2/4). Gugatan ini dilayangkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.