Kenapa Pemerintah Tak Tegas ke Bandar Judi Online? Menko Hadi Beri Penjelasan

25 Juni 2024 15:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan keterangan usia rakor tingkat menteri terkait judi online. Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan keterangan usia rakor tingkat menteri terkait judi online. Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam yang juga merupakan Kasatgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, membeberkan sejumlah pengungkapan kasus judi online yang dilakukan Satgas Pemberantasan Judi Online selama beberapa waktu terakhir.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang sudah kita lakukan baru saja, kita menangkap 5 selebgram asal Banten karena mengendorse judol," kata Hadi usai Rakor Pencegahan Judi Online di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6).
"Kedua pengungkapan terhadap 3 kasus judol dengan website pertama 1XBET dan W88 dan Liga Ciputra, serta sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam 3 pengungkapan," tambahnya.
Dalam pengungkapan 3 situs judi online itu, Hadi menjelaskan, sejumlah barang bukti turut disita. Mulai dari uang tunai Rp 4,7 miliar, 3 mobil, hingga 114 ponsel.
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Hadi mengungkapkan, ada 19 pemain judi online yang ditangkap di Banda Aceh. Juga 2 selebgram asal Lampung yang mempromosikan judi online.
Lantas mengapa tak ada bandar besar judi online yang ditangkap dalam berbagai pengungkapan kasus tersebut?
ADVERTISEMENT
"Judol ini perlu waktu dan tindakan cepat sudah dilakukan yang penting pertama adalah menyelamatkan rakyat Indonesia dulu. Baru kita sama-sama memotong bandar-bandar itu," tuturnya.
Sejauh ini, eks Panglima TNI itu mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan judi online. Misalnya dengan memutus akses provider ke Kamboja dan Filipina.
Selain itu, pembekuan rekening yang terlibat dalam judi online juga bakal dibekukan. Uang hasil pembekuan juga akan dimasukkan ke kas negara.
"Nanti Bareskrim dari hasil PPATK yang dilaporkan yaitu rekening-rekening yang mencurigakan sesuai data analis, kemudian dibekukan selama 30 hari oleh Bareskrim, diambil uangnya, kalau enggak ngaku dari situ bisa dikembangkan," jelasnya.