Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pelaku pencurian dan pembunuhan terhadap perempuan bernama Sulastri alias Tari (20) di Apartemen Habitat di Kelapa Dua, Kabupaten Tanggerang, berhasil ditangkap kepolisian Polres Tangsel.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tangerang Selatan (Kapolres), AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan bahwa pelaku Agus Susanto atau AS (36) ditangkap saat mencoba bersembunyi di rumah saudaranya kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (12/5) kemarin.
“Ditangkapnya adalah besok harinya, hari Minggu atau kemarin di wilayah Cipondoh pukul 1 siang. Di Cipondoh, di tempat saudaranya, berusaha untuk sembunyi atau melarikan diri,” ungkap Ferdy di Mako Polres Tangsel, Senin (13/5).
Pelaku ditangkap setelah sebelumnya terekam CCTV apartemen tempat kejadian pembunuhan. Dari sana, polisi kemudian melacak pelaku yang sudah menghabisi nyawa Tari, yang juga teman kencannya.
Dikabarkan sebelumnya, pelaku datang ke apartemen korban untuk melakukan kencan dengan kontrak senilai Rp 400 ribu. Setelah selesai kencan, pelaku malah menghabisi Tari karena ingin mengambil barang-barang berharga milik berupa, berupa uang, perhiasan dan 2 unit telepon genggam.
ADVERTISEMENT
“Didapatkan keterangan motifnya ingin menguasai barang berharga berupa uang tunai Rp 5 juta dan beberapa unit handphone, ini yang jadi motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut,” jelas Ferdy.
"Hubungan pelaku dan korban ini adalah awalnya janjian untuk melakukan kencan, pengakuannya dari tersangka. Ketika selesai melaksanakan kencan muncul niat ketika melihat barang-barang berharga korban di situ muncul niatnya menghabisi mayat korban,” imbuhnya.
Korban yang meninggal dalam keadaan masih tanpa busana di kamar apartemennya itu pertama kali diketahui oleh pacarnya yang baru saja kembali dari memancing. Sang pacar pun kemudian segera melapor ke security apartemen, lantas ke Polsek Kelapa Dua, Kota Tangerang.
Pelaku dijerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, pasal 338 dan 365 KUHP.
ADVERTISEMENT