news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta, Siap-siap Kena Tarif Parkir Tertinggi

16 Juni 2021 16:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dishub DKI Jakarta tengah merancang kebijakan terkait tarif layanan parkir sebagai alat pengendalian lalu lintas. Rencananya kendaraan yang belum maupun tak lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi.
ADVERTISEMENT
"Nanti akan dikenakan tarif disinsentif. Jadi kalau misalnya suatu kendaraan tidak lulus uji emisi, maupun yang belum melakukan uji emisi, maka ketika dia masuk ke lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Perparkiran akan dikenakan tarif parkir tertinggi," ujar Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI, Dhani Grahutama, dalam FGD Dishub DKI, Rabu (16/6).
Parkiran motor di Lapangan Parkir IRTI, Monas, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dhani mengatakan, angkutan umum maupun kendaraan pribadi yang tak lolos uji emisi akan langsung terdata dalam sistem yang dikelola DLH.
“Ketika kendaraan kita sudah masuk ke dalam uji emisi, maka nomor kendaraan kita akan tercatat di Sistem (Dinas) Lingkungan Hidup. Tidak hanya angkutan pribadi tapi juga angkutan umum dan barang yang dilakukan uji emisi melalui uji kendaraan juga masuk ke dalam sistem data center yang ada di balai kota,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, pihak Diskominfo akan mengumpulkan data uji emisi kendaraan dari bengkel-bengkel maupun data uji kir saat masyarakat membayar pajak kendaraan.
“Ini sudah berjalan di beberapa tempat yang dikelola oleh UP Perparkiran. Jadi nanti kamera LPR kita di depan, dia akan terkoneksi dengan server-nya Diskominfo.”, lanjut Dhani.
Petugas menyampaikan imbauan bagi pemilik kendaraan untuk melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Saat ini payung hukum tarif parkir di Jakarta masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017.
Namun muncul usulan revisi regulasi tersebut, salah satunya penetapan tarif parkir tinggi di beberapa koridor sampai Rp 60 ribu per jam untuk mobil.