Kendaraan yang Langgar Ganjil Genap saat Mudik di Tol Akan Ditilang

31 Maret 2024 18:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat dijumpai di Bareskrim Polri, Jakarta Kamis (28/3/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat dijumpai di Bareskrim Polri, Jakarta Kamis (28/3/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan, pengendara atau pemudik yang melanggar aturan ganjil genap di jalan tol saat musim mudik akan ditilang. Aturan ganjil genap ini diterapkan di KM 0 Jakarta hingga KM 414 Semarang.
ADVERTISEMENT
"Iya (ditilang karena) yang diberlakukan adalah mulai dari km 0 di Jakarta sampai km 414 di Kalikangkung (Semarang)," ujar Aan di Polda Jateng, Minggu (31/3).
Aan mengatakan, aturan ganjil genap diberlakukan untuk menghindari kemacetan atau penumpukan kendaraan selama arus mudik dan arus balik libur Lebaran.
"Terkait penerapan ganjil genap ini salah satunya untuk pembatasan, mobilisasi mobil pribadi karena hasil simulasi yang kita lakukan di Japek dan Cipali ketika tidak diberlakukan ganjil genap, hanya one way, sumbu tiga dan contraflow, rasionya masih tinggi jadi kita terapkan ganjil genap," jelas dia.
Meski begitu, pemudik yang melanggar aturan ganjil genap tidak akan diputar balik. Para pelanggar akan ditilang melalui sistem ETLE dan suratnya akan dikirim usai masa lebaran.
ADVERTISEMENT
"Penegakan hukumnya kita tidak menghentikan, kita tidak memutar balik, tapi kita mengawasi dengan ETLE, artinya ETLE yang menindak, surat konfirmasi itu akan disampaikan setelah libur lebaran selesai ke alamat sesuai STNK," kata Aan.