Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Firman paham betul, harga sepatu dan alat keselamatan lainnya jauh lebih mahal dibanding sekadar sandal jepit. Tapi, tentu nyawa lebih mahal dari alat keselamatan itu.
"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, Senin (13/6).
“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” imbaunya.
Firman menilai, posisi sepatu sama pentingnya dengan helm standar bagi pemotor. Fungsinya sama-sama melindungi pengendara, dan meminimalisir fatalitas bila terjadi kecelakaan.
ADVERTISEMENT
“Ini gunanya helm standard, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,” tambahnya.
Lalu bagaimana aturannya?
Aturan penggunaan sepatu bagi pengendara motor memang tidak disebutkan secara spesifik di aturan Polri. Aturan khusus yang tertuang, yakni soal penggunaan helm.
Aturan itu ada di Pasal 57 UU No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tapi, di sana tidak ada aturan khusus soal penggunaan sepatu.
Namun, Kemenhub punya aturan serupa. Meski, ini dimaksudkan untuk pengemudi kendaraan bermotor untuk kepentingan masyarakat atau akrab dikenal dengan ojek online.
Aturannya tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
ADVERTISEMENT
Di Pasal 4 UU tersebut, dijelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan yang harus memenuhi sejumlah aspek. Khusus untuk pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi, antara lain;
Sehingga tak ada lagi alasan bagi pengendara sepeda motor untuk tak menggunakan alas kaki yang layak saat berkendara. Pemotor wajib menggunakan sepatu apabila tak ingin celaka di jalan.