Kendarai Motor Pakai Sepatu atau Sandal? Begini Aturannya

14 Juni 2022 11:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengendara motor. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengendara motor. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengingatkan para pengendara sepeda motor untuk tak sembarangan menggunakan alas kaki seadanya saat berkendara. Karena hal tersebut dianggap dapat membahayakan pengendara tersebut.
ADVERTISEMENT
Firman paham betul, harga sepatu dan alat keselamatan lainnya jauh lebih mahal dibanding sekadar sandal jepit. Tapi, tentu nyawa lebih mahal dari alat keselamatan itu.
"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, Senin (13/6).
“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” imbaunya.
Firman menilai, posisi sepatu sama pentingnya dengan helm standar bagi pemotor. Fungsinya sama-sama melindungi pengendara, dan meminimalisir fatalitas bila terjadi kecelakaan.
ADVERTISEMENT
“Ini gunanya helm standard, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,” tambahnya.
Ilustrasi pengendara motor bebek. Foto: Shutterstock
Lalu bagaimana aturannya?
Aturan penggunaan sepatu bagi pengendara motor memang tidak disebutkan secara spesifik di aturan Polri. Aturan khusus yang tertuang, yakni soal penggunaan helm.
Aturan itu ada di Pasal 57 UU No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tapi, di sana tidak ada aturan khusus soal penggunaan sepatu.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. Foto: Korlantas Polri
Namun, Kemenhub punya aturan serupa. Meski, ini dimaksudkan untuk pengemudi kendaraan bermotor untuk kepentingan masyarakat atau akrab dikenal dengan ojek online.
Aturannya tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
ADVERTISEMENT
Di Pasal 4 UU tersebut, dijelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan yang harus memenuhi sejumlah aspek. Khusus untuk pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi, antara lain;
Sehingga tak ada lagi alasan bagi pengendara sepeda motor untuk tak menggunakan alas kaki yang layak saat berkendara. Pemotor wajib menggunakan sepatu apabila tak ingin celaka di jalan.