Kendati Zahir Dibui, Pencalonannya di Pilbup Batu Bara Tidak Akan Disetop KPU

3 September 2024 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Bupati Batu Bara Zahir. Foto: Istimewa/HO/ Antara
zoom-in-whitePerbesar
Eks Bupati Batu Bara Zahir. Foto: Istimewa/HO/ Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Bupati Batu Zahir ditangkap Polda Sumut atas kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, pagi tadi, Selasa (3/9).
ADVERTISEMENT
Zahir juga sudah mendaftar ke KPU Batu Bara sebagai bakal calon bupati yang diusung oleh PDIP, Hanura, dan Partai Ummat.
Lantas, apakah penangkapan Zahir membuatnya batal melaju?
KPU Sumut buka suara soal ini. Katanya, status tersangka dan penangkapan tidak membatalkan berkas pendaftaran terhadap Zahir.
Katanya, tidak ada aturan itu. Terlebih, KPU menerapkan prinsip praduga tak bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan.
“Beliau sudah mendaftar ya ke KPU Batu Bara sebagai Bacabup, nah prosesnya kita lanjut ya. Karena di ketentuan kami yang bisa membatalkan itu atau persyaratan dokumennya itu dibatalkan ditolak kalau status hukum beliau adalah terpidana ya,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin.
“Jadi kalau tersangka masih, prosesnya beliau masih Bacabup tetap kami lanjutkan tidak menghentikan (proses),” kata dia.
ADVERTISEMENT
Eks Bupati Batu Bara Zahir. Foto: Dok. Pemkab Batu Bara
Agus bilang, hingga saat ini juga belum ada aturan yang membahas terkait status tersangka dapat membatalkan seseorang dalam kontestasi Pilkada. Untuk itu, KPU akan mengikuti prosedur yang selama ini sudah berjalan.
Terkait nanti adanya keperluan untuk menghadirkan Zahir di proses Pilbup Batu Bara, Agus mengatakan pihaknya akan menyerahkan seluruh prosesnya kepada pihak kepolisian.
“Ya itu kan ranahnya kepolisian, APH ya. Kami enggak gak bisa perintah juga, KPU ke polisi untuk hadirkan ya Pak Zahir dengan status tersangka untuk debat kita, enggak ininya (gak ada kewenangan). Kami ikut APH saja,” sambungnya.
Dalam kasus ini, Zahir ditetapkan menjadi tersangka bersama 5 orang lainnya.
Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT

Aturan KPU

UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada memang tidak melarang seseorang berstatus tersangka mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada. Termasuk juga mantan narapidana tidak ada hambatan maju di Pilkada, asal mengumumkan di media massa dia mantan napi.
Dalam Pasal 7 diatur syarat calon kepala daerah:
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.