Kepada PRT: Lakukan Ini Kalau Majikan Kamu Berbuat Kekerasan

30 Oktober 2022 23:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus kekerasan pekerja rumah tangga (PRT) terjadi lagi. Terbaru seorang PRT perempuan asal Limbangan, Kabupaten Garut, diduga jadi korban penyiksaan dan penyekapan oleh majikannya di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya ada pula kasus Seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial RN diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan majikannya di Jakarta. Ia diduga dianiaya dan ditelanjangi majikannya hingga depresi.
Riski Nur Askia (18), PRT korban tindak kekerasan yang dilakukan majikannya, sudah kembali ke rumah. Foto: Dok. Istimewa
Lantas, sebagai PRT langkah apa saja yang bisa dilakukan saat menerima tindakan kekerasan dari majikan? Simak penjelasan anggota paripurna Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi berikut.
Siti menyebut jika terjadi kekerasan baik fisik, psikis, seksual atau penelantaran, ada beberapa hal yang harus dilakukan korban:
1. Bangun komunikasi dengan pihak luar
Komunikasi antara PRT dengan dunia luar baik keluarganya maupun orang-orang lain tidak boleh terputus. Alasannya, orang luar adalah pihak yang bisa jadi penyelamat bila terjadi tindak kekerasan dan korban memerlukan bantuan.
ADVERTISEMENT
Hal ini menurut Siti perlu dilakukan sebab pada umumnya PRT dikontrol saat hendak keluar rumah atau menggunakan alat komunikasi.
“Bangun komunikasi dengan pihak luar, karena umumnya PRT akan dikontrol untuk keluar rumah atau menggunakan alat komunikasi,” ujar Siti melalui pesan teks kepada kumparan Minggu (30/10) malam.
2. Amankan barang bukti
Bila memungkinkan, amankan barang bukti yang menunjukkan telah terjadi tindak kekerasan yang diterima oleh korban dalam hal ini PRT. Bukti yang dimaksud bisa berupa foto, pakaian, atau alat yang digunakan pelaku saat melakukan tindak kekerasan. Siti juga menyebut korban dapat mencatat kapan kekerasan terjadi dan akan jadi bukti di kemudian hari.
“Misalkan luka di foto, pakaian, atau alat yang digunakan disimpan atau dicatat kapan kejadiannya,” jelas Siti.
ADVERTISEMENT
3. Mencari bantuan terdekat
Saat terjadi tindak kekerasan segera cari bantuan mulai dari yang terdekat. Siti menyebut korban bisa meminta bantuan pada tetangga, PRT lain, maupun ketua rukun tetangga.
Bila PRT merupakan bagian dari lembaga yang sudah terorganisir maka hubungi perusahaan dan minta untuk diantar ke kepolisian terdekat. Bisa pula meminta bantuan pada lembaga layanan korban seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
“Ke misalkan tetangga atau PRT lain atau Ketua RT/RW terdekat. Jika sudah berorganisasi hubungi organisasi pekerja rumah tangga. Mintalah diantar untuk melapor ke Kepolisian terdekat dan/atau mengakses layanan korban,” kata Siti.
Infografik ART Rentan Jadi Korban Kekerasan Majikan. Foto: kumparan
4. Hubungi Hotline KPPA atau Polda Metro Jaya
Selain meminta bantuan pada orang terdekat, kini korban juga bisa memperoleh bantuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) www.carilayanan.com atau untuk hotline bisa ke hotline KPPA Sapa 129.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk wilayah Polda Metro bisa menggunakan aplikasi Help Renakta. Aplikasi ini merupakan aplikasi berbasis android yang dimiliki oleh Renakta Polda Metro Jaya yang di dikembangkan khusus untuk membantu mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatkan layanan bantuan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Meskipun telah menjelaskan langkah yang dapat dilakukan PRT bila terjadi kekerasan oleh majikannya, Siti tetap menekankan pentingnya pengetahuan dan pelatihan bagi PRT. Dengan mengetahui hak dan kewajiban yang disampaikan saat pelatihan, PRT dapat menyadari bahwa kekerasan dilarang dalam bentuk apa pun.
“PRT sebelum bekerja harus mengetahui hak dan kewajibannya. Di awal sebaiknya PRT dan pemberi kerja menyepakatinya, termasuk larangan penggunaan kekerasan dalam bentuk apa pun,” ujar Siti kepada kumparan, Minggu (30/10) malam.
ADVERTISEMENT
“Jika pun belum ada kesepakatan dan terjadi kekerasan, PRT bisa menyampaikan secara lisan bahwa apa yang dilakukan pemberi kerja adalah melawan hukum,” pungkasnya.