Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Bakal Diperiksa KPK Pekan Depan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Foto: Facebook/BeacukaiMakassar
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Foto: Facebook/BeacukaiMakassar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, pada pekan depan. Dia akan dimintai klarifikasi terkait LHKPN yang sempat viral di media sosial.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan hasil analisis PPATK pada Maret 2022 lalu. Laporan itu tengah didalami dan dijadikan rujukan pemeriksaan.

"Hari ini kita juga dapat informal bahwa, ada di media sosial gitu ya, Bea Cukai Makassar, Saudara APR [Andhi Pramono] dan kita bilang LHA [laporan hasil analisis PPATK] sudah kirim laporan ke KPK, hasil analisa ya, Maret 2022 dan kita sudah tindaklanjuti. Dan kita akan lakukan pemeriksaan LHKPN. Kita klarifikasi terhadap APR, istilahnya, Andhi Pramono gitu," kata Pahala Nainggolan, Rabu (8/3).

"Mungkin minggu depan kita undang," tambah Pahala.

kumparan post embed

Andhi viral karena aset mewah yang dipamerkan di media sosial. Selain asetnya yang viral, juga diduga terdapat sejumlah transaksi janggal dari sejumlah pihak masuk ke rekeningnya, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh PPATK. Hasil laporan itu sudah disampaikan ke KPK.

"Kami sudah kirim hasil analisisnya ke KPK tahun 2022," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (8/3).

Namun demikian, Ivan belum bicara lebih jauh terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Andhi Pramono tersebut.

Berdasarkan penelusuran, Andhi beberapa kali melaporkan LHKPN ke KPK. Teranyar laporan pada 16 Februari 2022 untuk tahun periodik 2021.

Dalam laporan itu, tak terlihat adanya aset rumah yang berada di Cibubur. Masih dalam laporan yang sama, dia mencantumkan total harta kekayaannya mencapai Rp 13.753.365.726.