Kepala BNN: Ada Kejahatan Transnasional di Balik Penembakan WN Australia di Bali

15 Juli 2025 19:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala BNN: Ada Kejahatan Transnasional di Balik Penembakan WN Australia di Bali
Marthinus menilai kasus penembakan ini bukan bentuk pembunuhan biasa atau dendam biasa.
kumparanNEWS
Lubang bekas tembakan terlihat di kaca bangunan vila yang menjadi TKP peristiwa penembakan terhadap dua orang warga negara Australia di kawasan Desa Munggu, Badung, Sabtu (14/6/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
zoom-in-whitePerbesar
Lubang bekas tembakan terlihat di kaca bangunan vila yang menjadi TKP peristiwa penembakan terhadap dua orang warga negara Australia di kawasan Desa Munggu, Badung, Sabtu (14/6/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
ADVERTISEMENT
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom mengatakan ada jaringan kejahatan transnasional terlibat di balik kasus penembakan WN Australia berinisial ZR (32) dan SR (34) di vila tempat mereka menginap, di Badung, Bali, pada Sabtu (14/6) lalu.
ADVERTISEMENT
Marthinus menilai kasus penembakan ini bukan bentuk pembunuhan biasa atau dendam biasa.
"Hari ini Bali sudah mulai disusupi oleh kejahatan-kejahatan tersebut. Kita beberapa kali melihat ada penembakan yang terjadi, pembunuhan yang terjadi di Bali yang dilakukan oleh orang asing. Ini bukan pembunuhan biasa, bukan dendam biasa," katanya di Universitas Udayana, Jimbaran, Bali, Selasa (15/7).
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom usai kuliah umum di Universitas Udayana, Jimbaran, Bali, Selasa (15/7/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Dia menilai sindikat narkoba dan geng motor internal sudah masuk Indonesia. Sindikat ini memilih Bali sebagai tempat pembantaian atau killing ground.
"Tapi ini adalah operasi sindikasi kejahatan-kejahatan transnasional yang masuk ke Indonesia menjadikan Bali sebagai killing ground. Ada geng motor internasional yang masuk ke sini, ada sindikasi narkoba yang masuk ke sini," sambungnya
Menurutnya, salah satu jaringan narkoba yang diduga sudah masuk Indonesia adalah kartel Amerika Latin. Marthinus tak mengungkap lebih jauh kasus kriminal yang melibatkan kartel Amerika Latin.
Empat tersangka WN Meksiko didakwa merampok dan melakukan percobaan pembunuhan terhadap WN Turki Mehmet Turan (30) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/5). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Namun, berdasarkan catatan kumparan, WN Turki Turan Mehmet pernah ditembak gangster kelahiran Sinaloa di Vila Palm House, wilayah Tambak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (23/1) pukul 01.16 WITA.
ADVERTISEMENT
Para pelaku, WN Meksiko bernama Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo divonis 3 tahun penjara. Polda Bali tak mengungkap apakah ketiganya terafiliasi dengan kartel narkoba Sinaloa.
"Tapi saya tidak (ingat) persis tapi yang terjadi dulu beberapa tahun lalu kita bisa lihat kok bisa dicek bahwa itu adalah jaringan kartel di Amerika Latin di sana. Kita bisa buktikan itu, artinya operasi mereka juga sampai di sini," katanya.
Marthinus berharap seluruh kasus kejahatan diselidiki lebih lanjut keterkaitannya dengan narkotika. Dia mendorong Polda Bali menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
"Kalau mereka hanya dendam kenapa harus menunggu di sini (baru melakukan kejahatan). Kan ini ada sesuatu yang fenomena menarik yang secara intelijen kita harus mapping betul," sambungnya.
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti penembakan WN Australia saat konpers di Polres Badung, Bali, Kamis (26/6/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Dalam kasus penembakan WN Australia berinisial ZR, polisi berhasil menangkap tiga pelaku berkebangsaan WN Australia yaitu Darcy Francesco Jensen (27), Coskunmevlut (22), dan Tupou Pasa I Midolmore (37).
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini polisi masih menyelidiki motif penembakan. Para pelaku dijerat dengan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, UU Darurat tentang Senjata Api, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Para pelaku terancam dihukum mati.