Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko menyambangi kantor BNN Jawa Barat, pada Kamis (5/11). Dalam pertemuan itu, Heru membahas mengenai peradilan cepat terhadap pelaku tindak penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
Heru mengatakan, peradilan cepat ini menjadi solusi di tengah pandemi COVID-19 dan mampu mengurangi kapasitas lapas yang berlebihan.
"Peradilan singkat itu memang salah satu pilihan yang kita lakukan," kata Heru.
Heru menambahkan, peradilan cepat dapat memangkas waktu penyidikan 30 hari menjadi 15 hari. Ia menuturkan, sejauh ini peradilan cepat sudah diterapkan di sejumlah kota dan kabupaten dan kota di Jabar seperti Kota Depok dan Kota Bandung.
"Ada beberapa kategori yang mudah pembuktiannya, yang mudah menghadirkan saksi," ucap Heru.
Peradilan cepat ini juga merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung, Surat Edaran Jaksa Agung, dan hasil asesmen penyidik, kejaksaan, serta hakim.
Pengguna Narkotika Berhak dapatkan Rehabilitasi
Selain membahas peradilan cepat, Heru, mengatakan dalam pertemuan di BNN Jabar itu dibahas beberapa persoalan lain seperti proses penindakan hingga kategori penyalahgunaan narkotika seperti pengguna, pengedar dan bandar.
ADVERTISEMENT
Heru menilai pengguna narkotika berhak mendapatkan rehabilitasi.
"Sehingga tidak disamakan perlakuannya. Tadi kita bersepakat dari hasil asesmen pengguna berhak direhabilitasi," kata Heru.
Sementara Kepala BNNP Jabar Brigjen Sufyan Syarif mengatakan, proses peradilan cepat kasus narkoba sudah diterapkan di Jabar. Sejak 2019, tercatat ada 18 perkara diselesaikan melalui peradilan cepat dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Sufyan memastikan akan terus mendorong seluruh BNN di tingkat kota dan kabupaten menerapkan peradilan cepat.
"Kita dorong seluruh BNNK di Jabar menerapkan peradilan cepat sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Sufyan.