Kepala BNPB Minta Kepala BPBD Tak Diisi Sekda: Jangan Rangkap, Tugasnya Overload

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto saat rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Udara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12/2025). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto saat rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Udara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12/2025). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mendorong peningkatan kemampuan dan kapasitas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Belajar dari banjir, banjir bandang, dan longsor di Sumbar, Sumut, dan Aceh, yang menewaskan ribuan warga, ada tugas-tugas yang tak bisa dibebankan ke orang yang sudah mempunyai jabatan seperti Sekretaris Daerah (Sekda).

Hal itu disampaikan Suharyanto dalam jumpa pers virtual yang disiarkan di YouTube BNPB, Senin (29/12). Dalam konferensi pers turut hadir Menko PMK Pratikno hingga Wamendagri Akhmad Wiyagus.

"Dalam kesempatan ini juga saya, keluarga besar BNPB menyarankan kepada Bapak Wakil Menteri Dalam Negeri, dengan melihat, mencatat, apalagi terjadinya bencana besar di Sumatera ini. Ke depan barangkali salah satunya adalah meningkatkan kemampuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," kata Suharyanto.

Suharyanto menyebut Kepala BPBD tak bisa lagi diisi oleh sosok yang sudah mempunyai jabatan tertentu. Sebab, akan ada overload tugas.

"Salah satunya yang kami sarankan, Kepala BPBD itu bukan Kepala Pelaksana BPBD lagi, Bapak Menko. Mungkin tidak perlu dirangkap oleh pejabat Sekretaris Daerah," ujar Suharyanto.

Foto udara sejumlah mobil antre untuk melewati Jalur Rampah usai mengalami longsor di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Jumat (26/12/2025). Foto: Rival Awal Lingga/ANTARAFOTO

"Karena tentu saja pejabat Sekretaris Daerah ini banyak tugas tanggung jawabnya. Kalau dibebankan lagi menjadi Kepala BPBD, kami khawatir ini tugasnya overload," sambungnya.

Ia menjelaskan, status Kepala BPBD ini penting terkait dengan fungsi dan wewenang. Termasuk soal bagaimana suatu keputusan cepat diambil di tengah bencana.

"Kalau hanya Kepala Pelaksana, tentu saja hanya punya tugas dan tanggung jawab tetapi tidak punya wewenang. Sementara tentu saja di lapangan," ujar dia.

"Wewenang ini yang sangat diperlukan untuk kecepatan, ketepatan, dan bisa mengeksekusi setiap permasalahan terjadinya bencana," tutupnya.