Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kepala BPH Migas: SPBU Vivo Boleh Jualan Bensin RON 88 Setara Premium
5 Oktober 2017 9:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB

ADVERTISEMENT
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Vivo menjadi pemain baru di bisnis penyaluran bahan bakar minyak (BBM). Dua pekan lalu, SPBU milik PT Nusantara Energy Plant Indonesia (NEPI) ini sempat buka selama 2 hari di Jalan Raya Cilangkap, Jakarta Timur. SPBU yang didominasi warna biru putih ini milik swasta, bukan Pertamina.
ADVERTISEMENT
SPBU Vivo sampai sekarang masih ditutup karena belum lengkap izinnya. Selama beroperasi 2 pekan lalu, SPBU Vivo sempat menjual bensin RON 88, setara dengan premium dengan harga Rp 6.550/liter. Bensin RON 88 milik SPBU Vivo dijual dengan merek Revvo 88.
Timbul pertanyaan, bensin RON 88 berstatus sebagai BBM penugasan. Badan usaha yang menjualnya harus mendapat penugasan alias ditunjuk pemerintah. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat menyalurkan BBM penugasan.
Bolehkah SPBU Vivo menjual bensin RON 88 setara premium?
Untuk mengupas masalah ini, kumparan (kumparan.com) berkesempatan wawancara khusus dengan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fanshurullah Asa, pada Rabu (4/10). Berikut petikannya:
Baru-baru ini ada SPBU baru bernama Vivo yang ditutup kembali karena izinnya di Ditjen Migas belum lengkap, di BPH Migas sudah beres belum perizinannya?
ADVERTISEMENT
Masalahnya cuma dia ini kan izin niaganya atas nama PT Nusantara Energy Plant Indonesia (NEPI), brand-nya Vivo, enggak boleh dong. Contoh Shell, dia izin usahanya PT Shell. PT Total, nama SPBU-nya Total juga. AKR, nama SPBU-nya AKR juga. Ini NEPI, kok nama SPBU-nya Vivo.
Kalau dia mau pakai brand NEPI juga atau dia buat izin usaha baru pakai nama Vivo, nanti SKP-nya (Surat Keterangan Penyalur) dikeluarkan. Kalau dia jual BBM non subsidi ya silakan bersaing saja.
Di BPH Migas nanti dia setelah terdaftar punya Izin Niaga Umum (INU), ada nomor registrasi usaha dari BPH Migas. Kita melaksanakan pengawasan terkait PNBP. Setiap penjualan BBM non subsidi akan dikenakan iuran BPH Migas untuk dimasukkan ke PNBP.
ADVERTISEMENT
Apakah dia boleh menjual bensin RON 88 setara premium?
Boleh dong. Kalau dia jual RON 88 di wilayah Jamali, itu bukan BBM penugasan. Premium itu BBM penugasan di luar wilayah Jamali. Ini adalah kecerdasan dan kejelian badan usaha ketika Pertamina tidak sungguh-sungguh melaksanakan penjualan premium di Jawa.
Pengusaha SPBU melihat keuntungan menjual pertalite lebih besar, sampai Rp 350/liter, jual premium margin-nya hanya Rp 200/liter. Sekarang muncul Vivo yang menjual premium.
Jadi boleh, kecuali kalau Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 direvisi. Sebagai konsekuensi program BBM Satu Harga di seluruh Indonesia, maka wilayah penugasan jadi seluruh Indonesia termasuk Jamali. Premium jadi BBM penugasan juga di Jamali kalau begitu.
Tapi selama Perpres 191 belum direvisi, boleh. Ini kejelian Vivo memanfaatkan ruang, secara regulasi dia tidak salah karena menjual RON 88 di Jamali saja. Kalau dia jual di luar Jamali seperti Sumatera, Kalimantan, itu melanggar peraturan.
ADVERTISEMENT
Apakah Perpres 191 Tahun 2014 sekarang sedang direvisi?
Menurut info yang saya dapat sedang direvisi terkait wilayah penugasan dan persyaratan penugasan penyaluran premium. Selama ini kan penyalur BBM penugasan (premium) harus punya kilang.