Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Karena ada namanya menjaga kontinuitas pelestarian Pancasila di Indonesia. Jadi dulu legal standing-nya kan baru pakai Perpres, jadi kurang kuat," kata Yudian dalam webinar, Selasa (16/8).
Yudian menyebut, penguatan BPIP lewat RUU BPIP penting karena dalam perjalanannya, Pancasila sempat terpinggirkan selama 20-30 tahun terakhir. Sehingga ada keprihatinan dari pemerintah untuk kembali mensosialisasikan Pancasila kepada generasi penerus.
"Dulu ada sejarah kenapa dipinggirkan, kemudian Presiden menerbitkan Perpres dalam mengembalikan Pancasila ke bangsa. Jadi jangan sampai terabaikan karena ada perjalanan 20-30 tahun terakhir Pancasila terpinggirkan. Oleh karena itu jadi ada keprihatinan," jelasnya.
"(Sehingga) perlu ada upaya-upaya penguatan pelembagaan dalam rangka melakukan kembali pengajaran ini, untuk melakukan sosialisas, sehingga dari generasi seterusnya enggak terputus. Kalau dalam Islam, ini namanya beribadah kepada Allah melalui negara, (yaitu) Pancasila," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, RUU BPIP resmi diajukan ke DPR pada 16 Juli 2020. Dokumen RUU BPIP diantar langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Menhan Prabowo Subianto, Menkumham Yasonna Laoly, Mensesneg Pratikno, MenPANRB Tjahjo Kumolo, dan Mendagri Tito Karnavian.
Mahfud mengatakan, RUU BPIP bukanlah RUU HIP kontroversial yang diubah materinya menjadi BPIP. Melainkan payung hukum baru berisi tugas, fungsi, dan kelembagaan BPIP.
"Dalam RUU ini menyatakan, seperti disampaikan Bu Puan tadi, kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila, maka TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 itu harus jadi salah satu pijakan pentingnya. Itu ada di dalam RUU ini jadi menimbang butir 2 setelah UUD 45," kata Mahfud.