Kepala BPJN XII Ditangkap KPK, PUPR Siapkan Pengganti

16 Oktober 2019 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Refly Ruddy Tangkere. Foto: Dok. Bina Marga
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Refly Ruddy Tangkere. Foto: Dok. Bina Marga
ADVERTISEMENT
KPK menangkap Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Refly Ruddy Tangkere, Selasa (15/10). Refly diduga menerima suap proyek jalan senilai Rp 155 miliar.
ADVERTISEMENT
Terkait dugaan ini, Kementerian PUPR belum menunjuk pengganti Refly. Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Widiarto, menuturkan, penggantian jabatan Refly akan menunggu penetapan status resmi dari KPK.
“Jadi kita menunggu pemeriksaan KPK hari ini. Sudah jalan sejak kemarin, hari ini juga masih berjalan. Kita bila memang sudah ada penetapan status, kita dalam rangka keberlangsungan pekerjaan akan menyiapkan penggantinya,” ujar Widiarto di Kantor Kementrian PUPR, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/10).
Sejauh ini, KPK menduga Refly menerima suap proyek jalan di bawah Kepala BPJN Wilayah XII Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. KPK menemukan adanya transaksi suap yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar.
PUPR membenarkan ada proyek dengan kontrak Rp 155 milliar di Kaltim. Namun, untuk proyek persisnya, Widiarto masih akan menunggu keterangan resmi dari KPK.
ADVERTISEMENT
“Kita belum tahu [proyek yang mana], resminya dari KPK. Kita ada dugaan karena kemarin sudah disampaikan kontraknya sekitar Rp 155 milliar jadi kita sudah menduga paket itu. Tapi kita menunggu rilis resmi dari KPK,” ujarnya.
Meski begitu, Widiarto menegaskan kasus ini tidak akan mempengaruhi jalannya proyek yang dikerjakan oleh BPJN di area Kalimantan Timur.
“Proyek pasti berlanjut. Karena dalam rangka menjaga layanan kepada masyarakat itu terus kita lanjutkan,” ujar Widiarto.
Saat ini, Refly dan ketujuh orang yang diamankan masih diperiksa di Gedung KPK. Penetapan status Refly diumumkan usai ia menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
"Karena kegiatan OTT sendiri baru dilakukan hari ini (Selasa) dan kami diberikan waktu oleh UU 1x24 jam pemeriksaan akan dilakukan sampai pada penentuan status hukum. Besok (Rabu), konferensi pers OTT ini direncanakan akan dilakukan pada sore atau malam hari," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa.
ADVERTISEMENT