Kepala BPJPH: Halal itu Lifestyle, For Everybody, Not for Muslim Only

21 April 2025 12:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Haikal Hasan. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Haikal Hasan. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia. Menurutnya, kehalalan adalah bagian dari gaya hidup modern dan tidak eksklusif untuk umat Muslim saja.
ADVERTISEMENT
“Halal itu lifestyle, halal for everybody, halal untuk semua orang not for muslim only, halal adalah gaya hidup masa kini,” tegas Haikal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4).
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, seluruh produk makanan, minuman, obat, kosmetik, hingga pakaian yang didistribusikan di Indonesia wajib bersertifikat halal mulai 2026.
“Semua makanan, minuman yang didistribusikan termasuk di dalamnya pakaian, obat, kosmetik dan seluruhnya di tahun sesuai dengan tahun yang diarahkan yaitu 2026 yang akan datang sesuai dengan aturannya itu yang diedarkan di Indonesia didistribusikan, diperjualbelikan wajib bersertifikat halal,”ujarnya.
Namun, ia menekankan produk yang tidak halal masih boleh beredar dengan syarat kejujuran dalam pelabelan.
“Kalau ada produk yang tidak halal atau mengandung unsur babi silakan diedarkan, silakan diperjualbelikan yang mengandung alkohol silakan diedarkan, silakan diperjualbelikan hanya saja kejujuran harus diterapkan tuliskan mengandung unsur babi, tuliskan mengandung alkohol sekian persen,” ujarnya.
Haikal Hassan. Foto: Dok. BPJPH
Menurut Haikal, urgensi sertifikasi halal berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen. Ia juga menyinggung pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi produk-produk yang beredar.
ADVERTISEMENT
“Kepada masyarakat yang kami meminta, mengimbau untuk bisa berperan aktif dalam pengawasan peredaran pangan olahan khususnya dengan melaporkan apabila ada dugaan produk yang tidak memenuhi ketentuan silakan disampaikan ,” ucapnya.
BPJPH telah menurunkan lebih dari 130 ribu pendamping, tapi jumlah itu dinilai belum cukup untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina menambahkan bahwa informasi halal merupakan bagian dari label yang penting bagi konsumen.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip “ceklik”—cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa—sebelum membeli produk.