Kepala BPJPH: Pelaku Usaha Ayam Goreng Widuran Solo Bisa Dipidana
ยทwaktu baca 2 menit

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan turut angkat bicara soal Ayam Goreng Widuran Solo menggunakan bahan nonhalal tetapi tidak mencantumkan keterangan di produknya. Menurut Haikal, tindakan tersebut bisa dipidana.
"Sehubungan dengan kasus ini ya, masyarakat yang merasa dirugikan bisa melakukan class action, dan apa yang dilakukan oleh daripada Ayam Goreng Widuran Solo ini, sebenarnya kita apresiasi ketika dia mengumumkan penggunaan minyak babi. Tapi pertanyaannya berikutnya adalah kenapa baru sekarang?" kata Haikal dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/5).
Haikal mengatakan, kasus tersebut ranahnya bukan lagi di BPJPH. Tetapi sudah di kepolisian dan perlindungan konsumen. Sehingga, masyarakat yang dirugikan bisa melakukan class action membawa kasus itu ke ranah pidana.
"Mungkin diperdalam dulu apa yang bisa dilakukan. Dari sisi badan halal saya bacakan ya, berdasarkan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha Ayam Goreng Widuran Solo bisa dijerat pidana berdasarkan pasal 62, pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 8 dipidana dengan pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah," kata dia.
Menurut Haikal, aturan jelasnya diatur dalam Pasal 8 huruf I di UU Perlindungan Konsumen.
Berikut bunyinya:
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
"Jadi ini kasus sudah melebar, membesar, meluas, namun dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif, di mana peran aktif ini dibutuhkan supaya kita saling berbagi di era digitalisasi saat ini," kata dia.
"Kami apresiasi juga ketika berani mengatakan yang sebenarnya, namun ini telah berlangsung terlalu lama, menyembunyikan hal yang sangat krusial yang sangat sensitif yang menyakiti hati umat, terutama umat Islam yang tentu diharamkan memakan unsur babi yang selama ini digunakan dan tidak diinformasikan," sambungnya.
Dalam keterangan yang sama, dia juga mengkritisi UU Nomor 33 Tahun 2015 soal kondisi seperti apa yang bisa dijerat pidana, terkait dengan penyelenggaraan produk halal.
"Penyelenggaraan jaminan produk halal hanya mengatur dua keadaan yang dapat dijerat pidana. Satu pelaku usaha tidak menjaga kehalalan produknya setelah memperoleh sertifikat halal. Misalnya mencampurkan bahan halal ke tidak halal ya. Kedua, membocorkan rahasia formula produk," kata dia.
Sehingga, untuk mendorong ke ranah pidana, bisa dilakukan dengan class action.
