Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kepala BPKAD Malteng Cs Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 3,9 M
25 Agustus 2023 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tengah, Askam Tuasikal, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
Dia diduga melakukan korupsi pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2020-2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah saat masih menjabat sebagai kadisdik.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, saat dikonfirmasi Jumat (25/8) mengatakan penetapan status tersangka Askam dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri Malteng di Masohi, ibu kota Kabupaten Malteng, Kamis (24/8).
Askam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya, yakni Manajer Dana BOS Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020–2022 yang juga Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, berinisial ON. Juga Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana inisial MY selaku penyedia.
Penetapan tersangka ketiganya ditetapkan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti dan melakukan penggeledahan di kediaman dinas Askam cs maupun Kantor Disdikbud Malteng beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Kamis 24 Agustus 2023, tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga telah melakukan penetapan tersangka," katanya.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,9 miliar. Penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai Rp 327.000.000 dari tersangka ON.
"Akibat perbuatannya para tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.993.294.179,94 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku," katanya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Mereka langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai 12 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi di Masohi," katanya.