Kepala BPKD DKI: Pasukan Oranye Juga Dapat THR

28 Mei 2018 16:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah PNS meninggalkan kompleks Balaikota (Foto: Antara/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah PNS meninggalkan kompleks Balaikota (Foto: Antara/Aprillio Akbar)
ADVERTISEMENT
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dipastikan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) saat lebaran tahun ini setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun Tahun 2018 tentang pemberian THR PNS. Namun, belum ada keputusan pemberian THR untuk tenaga kerja guru honorer.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan seharusnya di DKI guru honorer berhak mendapatkan THR.
“Guru honorer saya lupa karena anggarannya kalau di belanja langsung seingat saya 13 bulan. Seharusnya dapat (THR) ya,” kata Michael di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin, (28/5).
Michael belum bisa memastikan mengenai THR untuk guru honorer. Namun, dia mengungkapkan bahwa Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di DKI Jakarta bisa mendapatkan THR.
Pekerja Petugas Pelayanan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) turun ke dalam got. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja Petugas Pelayanan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) turun ke dalam got. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
“Saya lupa ya kalau guru honorer nanti dicek. Tapi kalau PJLP masuk. PJLP itu PPSU, Pasukan Pelangi, itu. PHL masuk PJLP,” terang Michael.
Michael menjelaskan bahwa pencairan dana THR untuk PJLP akan mengikuti sesuai dengan peraturan dari Pemerintah Pusat.
ADVERTISEMENT
“Di kita kan adanya pegawai PJLP ya, di alokasi anggarannya sudah dialokasikan anggaran gaji ke-13 sudah ada. Hanya nanti mekanisme tata cara pembayarannya kita harus mengikuti PP yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” kata Michael.
Pemerintah pusat memastikan tahun ini tenaga pengajar atau guru dengan status non Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). THR hanya diberikan kepada guru dengan status PNS.
Saat ini terdapat 736 ribu guru honorer yang ada di Indonesia. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018, pemerintah pusat hanya memberikan THR kepada PNS, TNI/Polri, dan pensiunan.