Kepala BPKP Diisukan Jadi Pansel Capim KPK: Tunggu SK-nya Saja, Kan Belum Tentu

22 Mei 2024 12:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh saat di di Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Senin (27/6/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh saat di di Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Senin (27/6/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh membantah isu soal dirinya masuk menjadi salah satu panitia seleksi calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak tahu itu, kalau kami ini kan, kalau ASN ini kan kalau memang diberikan tugas memang kita ini kan. Tunggu SK-nya saja, kan belum tentu, baru calon," kata Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Yusuf mengaku mengetahui isu tersebut dari media. Namun, dia mengetahui bahwa Presiden Jokowi akan mengumumkan pansel capim KPK pada Juni 2024.
"Saya dengar-dengar, gara-gara ada berita itu saya tanya apa benar nih, katanya Juni ya, kan baru calon aja, belum jadi ini," ucap dia.
Presiden Jokowi belum menentukan siapa yang masuk dalam jajaran pansel calon Pimpinan dan Dewas KPK. Istana menyatakan bahwa Jokowi akan memilih tokoh yang baik dan punya integritas.
"Seperti yang telah ditegaskan oleh Bapak Presiden, anggota Pansel KPK yang akan dipilih adalah tokoh-tokoh yang baik, yang memiliki integritas, dan yang memiliki concern pada pemberantasan korupsi," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangannya, Minggu (19/5).
ADVERTISEMENT
Ari mengatakan, Jokowi masih menggodok sejumlah nama untuk masuk dalam Pansel Capim KPK. Namun, dia tak menyebut ada berapa nama yang sudah masuk radar Jokowi untuk dipertimbangkan lebih jauh.
"Presiden menghormati harapan dan masukan dari seluruh elemen masyarakat dalam pembentukan pansel Dewas dan Capim KPK. Dalam menetapkan 9 anggota Pansel Dewas dan Capim KPK, Presiden berpegang pada koridor peraturan perundang-undangan," papar Ari.