Kepala BPOM: Lebih dari 4 Jam, MBG Sudah Masuk Kategori Basi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mobil untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/9/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/9/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap salah satu pemicu utama terjadinya insiden keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah pelanggaran batas waktu penyajian makanan oleh satuan pelaksana di lapangan.

Rentang waktu yang terlalu panjang antara proses memasak dan penyajian dinilai membuat makanan cepat basi hingga terkontaminasi mikroba berbahaya.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan bahwa sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengawasan keamanan pangan yang diterbitkan pihaknya, batas aman konsumsi makanan olahan siap saji maksimal 4 jam setelah matang.

Namun, hasil penelusuran tim pengawas BPOM di lapangan justru mendapati praktik pengolahan yang melampaui toleransi batas waktu aman tersebut.

“Salah satu penyebabnya misalnya diproduksi jam 01.00 malam, diolah, dimasak, nanti diedarkan, disajikan pada saat jam 12.00 siang. Artinya itu kurang lebih 11 jam. Sementara SOP yang kami berikan kepada ini, satuan pelaksana yang berhubungan itu, jangan lewat 4 jam. Kalau lewat 4 jam, itu hitungan kami itu sudah basi,” ujar Taruna saat ditemui di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (14/9).

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada Forum Menenun Kebijakan Tahun 2026 di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Taruna memaparkan makanan yang dibiarkan berada di suhu ruang melebihi batas waktu aman tersebut rentan mengalami degradasi kualitas secara cepat, yang kemudian memicu tumbuhnya racun biologis.

“Nah, kalau sudah basi, terjadi berbagai macam faktor-faktor. Dan setelah kita lihat pada saat di lapangan, kita ambil sampel dan sebagainya, memang ada yang mengandung berbagai macam alflatoksin, ada dan sebagainya, itu karena proses degradasi dari makanan itu,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam tata kelola keamanan pangan nasional, insiden 2 orang atau lebih yang mengalami gangguan kesehatan akibat mengonsumsi asupan yang sama sudah langsung dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Oleh karena itu, Taruna mewanti-wanti seluruh pihak pelaksana agar tidak menyepelekan rantai waktu distribusi pangan, mengingat risiko keracunan langsung menyasar kelompok anak usia sekolah.

“Dari data yang disampaikan oleh petugas kami mengecek kejadiannya, salah satu penyebab tertingginya yaitu tidak dilaksanakannya tupoksi dalam konteks SOP yang telah diberikan oleh Badan POM,” tegasnya.

Dukung Beri Sanksi ke SPPG

Kepala BGN Sudaryono menjenguk korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Semarang, Sabtu (1/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Taruna Ikrar juga mendorong BGN untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar prosedur operasional standar (SOP). Langkah ini diambil merespons sejumlah insiden keracunan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Tupoksinya Badan POM sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 115, betul-betul tugas kami adalah pengawas. Di Pasal 24 ayat 2 sampai dengan ayat 9, di situ dipertegas bahwa tugas kami dalam konteks pengawasan, bukan pelaksana,” ujar Taruna.

Berdasarkan hasil uji sampel dan investigasi tim pengawas di lokasi kejadian, keracunan massal terjadi akibat ketidakdisiplinan pengelola dapur dalam menerapkan panduan pengolahan dan batas waktu konsumsi. Taruna meminta dapur-dapur yang bermasalah tidak dibiarkan beroperasi tanpa evaluasi menyeluruh.

“Jadi, rekomendasi kami yang pertama, tentu bagi SPPG yang tidak mampu menjalankan SOP dengan baik, kami rekomendasikan selain ada yang disuspen, juga ada yang mungkin ditutup. Dan itu yang akan melaksanakan tentu adalah BGN, kami cuma merekomendasikan,” tegasnya.

Selain merekomendasikan sanksi pembekuan hingga penutupan unit pelayanan yang abai, BPOM terus memperkuat koordinasi dengan BGN serta pemerintah daerah guna memitigasi risiko agar kasus keracunan serupa tidak terus berulang pada anak-anak sekolah.

“Yang kedua, tugas kami adalah yang berhubungan dengan sangat spesifik, apa yang disebut memitigasi supaya itu tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, kami akan bersinergi dengan baik dengan pelaksana di BGN, kemudian kami akan bersinergi dengan baik dengan pemerintah daerah karena kami punya unit-unit pelaksana teknis,” pungkasnya.

Sebelumnya, sorotan terhadap pengawasan mutu pangan program MBG kembali mengemuka tajam menyusul insiden keracunan massal yang menimpa puluhan siswa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dalam peristiwa tersebut, 353-361 pelajar dilarikan ke fasilitas kesehatan akibat mual parah dan muntah-muntah usai menyantap makanan yang dibagikan, bahkan salah seorang korban anak dilaporkan sempat mengalami gejala hilang ingatan sementara.