Kepala BPPBJ DKI Resmi Dicopot karena Pelecehan Seksual: Tunjangan Dipotong 40%

28 April 2021 17:34 WIB
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa Provisi DKI, Blessmiyanda. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa Provisi DKI, Blessmiyanda. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta, Blessmiyanda, resmi dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pegawainya. Sebelumnya ia hanya dinonaktifkan lantaran tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kini setelah melalui rangkaian pemeriksaan, Inspektorat DKI memutuskan Blessmiyanda bersalah dan mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” ujar Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, dalam keterangannya Rabu (28/4).
Blessmiyanda dinilai terbukti melanggar Pasal 3 ayat (6) PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal tersebut berbunyi:
Setiap PNS wajib:
6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS.
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” jelas Sigit.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, Blessmiyanda tak hanya dicopot dari jabatannya. Ia sekaligus dihukum pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 40% selama 24 bulan.
“Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40%,” ucap Sigit.
Sigit memastikan Pemprov DKI terus menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Selain itu, terdapat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.
“Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian, juga mendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan,” tutupnya.
ADVERTISEMENT