Kepala BRIN Ungkap Alasan Integrasi Eijkman: Status Peneliti, Fokus Riset

2 Januari 2022 11:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung LBM Eijkman. Foto: Eijkman
zoom-in-whitePerbesar
Gedung LBM Eijkman. Foto: Eijkman
ADVERTISEMENT
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 58 dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, 5 entitas Lembaga penelitian resmi terintegrasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terhitung mulai 1 September 2021. Kelima entitas yang dimaksud adalah BATAN, LAPAN, LIPI, BPPT, dan Kemenristek/BRIN termasuk di dalamnya Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME).
ADVERTISEMENT
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menjelaskan alasan Eijkman melebur ke BRIN, dalam hal ini, di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.
"Supaya Eijkman seperti pusat riset kami yang lain bisa fokus ke riset. Sedangkan layanan dikelola oleh deputi terkait, sehingga tim juga lebih kuat dan permanen," kata Laksana saat dihubungi, Minggu (2/1).
Menurut dia, integrasi Eijkman ke BRIN adalah salah satu upaya pemerintah untuk menyesuaikan dan menjamin status peneliti. Status kelembagaan Eijkman juga akan berubah menjadi di bawah Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.
"Perlu dipahami bahwa LBME selama ini bukan lembaga resmi pemerintah, dan berstatus unit proyek di Kemristek. Hal ini menyebabkan selama ini para PNS Periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Mengikuti integrasi Kemristek dan 4 LPNK ke BRIN pada 1 September 2021, status LBME telah kami lembagakan menjadi unit kerja resmi Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman (PRBM Eijkman) di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati. Dengan status ini para periset di LBME dapat kami angkat menjadi peneliti dengan segala hak finansialnya," imbuh dia.
Laksana melanjutkan, selama ini LBME banyak merekrut tenaga honorer dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Usai integrasi, BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing. Ada lima opsi yakni:
1. PNS periset: Dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti
2. Honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3: Mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021
3. Honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3: Mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021
ADVERTISEMENT
4. Honorer periset non S3: Melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA). Bagi yang tidak tertarik lanjut studi, sebagian melanjutkan sebagai operator laboratorium di Cibinong.
5. Honorer non periset: Diambil alih RSCM, sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal
"Sehingga benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBME, tetapi sebagian besar dialihkan atau disesuaikan dengan berbagai skema di atas agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," ujar Laksana.