Kepala Desa di Lembang Sulap Surat 4,7 Hektare Tanah, Bisa Korupsi Rp 30 Miliar

5 Januari 2023 17:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kepala Desa Cibogo berinisial AS ditangkap polisi lantaran menjual tanah 4,7 hektare di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Tanah itu sejatinya milik desa tapi dia akali dengan mengubah kepemilikannya.
ADVERTISEMENT
"Tanah itu dijual dengan nilai Rp 30,5 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman, Kamis (5/1).
AS berkomplot bersama MY yang pernah menjabat kepala desa. MY inilah yang mengubah data kepemilikan tanah.
AY, Sekretaris Desa, turut terlibat karena mencatatkan perubahan itu.
Tanah tersebut dijual dengan harga Rp 30,5 miliar ke seseorang berinisial DSW pada 2021.
"4 orang tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang cukup jelas," kata Arif.
Pers rilis kasus tindak pidana korupsi oleh aparatur desa di Bandung Barat. Rachmadi Rasyad/kumparan
Barang bukti polisi adalah Persil C Desa Cibogo, surat perjanjian kesepakatan, surat penyerahan kompensasi, fotokopi 50 akta jual-beli lahan, hingga 12 surat hak milik (SHM).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 15 Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, Pasal 25 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ke-1 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujar Arif.