Kepala Desa Sebut Perempuan Kawin Kontrak di Cianjur Merupakan Pendatang

9 Juni 2021 14:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Desa Sukanagalih, Pacet, H Dudung Djaenudin. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Desa Sukanagalih, Pacet, H Dudung Djaenudin. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Kawasan wisata Puncak, Cipanas, menjadi daerah tujuan wisata di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Tidak hanya bagi wisatawan lokal, daerah yang menyuguhkan keasrian dan kesejukan alam itu juga menjadi favorit para wisatawan asing, terutama asal Timur Tengah.
ADVERTISEMENT
Namun kehadiran para wisatawan asal Timur Tengah itu diduga memberi dampak negatif bagi kehidupan sosial di kawasan itu, yakni kawin kontrak.
Salah satu desa yang disinyalir sering dijadikan tempat praktik kawin kontrak oleh wisatawan asal Timur Tengah itu adalah Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet.
Kepala Desa Sukanagalih, Pacet, H Dudung Djaenudin, tidak menampik soal informasi adanya dugaan praktik kawin kontrak di wilayahnya. Namun diakui Dudung, praktik tersebut sudah lama hilang dari wilayah desanya.
"Ini cukup mengagetkan, karena informasinya praktik tersebut kembali terjadi dan ramai dibicarakan. Karena yang saya ketahui praktik kawin kontrak sudah tidak lagi terjadi," kata Dudung kepada kumparan, Rabu (9/6).
Dudung mengungkapkan, praktik kawin kontrak yang sempat terjadi di wilayahnya sebagian besar dilakukan oleh para pendatang yang sengaja datang ke desanya untuk menyewa kompleks vila di wilayah itu.
ADVERTISEMENT
"Kami pastikan para perempuan yang melakukan kawin kontrak merupakan pendatang, termasuk para pelaku lainnya yang terlibat dalam kegiatan ilegal itu," ujarnya.
Jajarannya, kata Dudung, telah jauh-jauh hari memberikan pemahaman terhadap warga setempat terkait dampak negatif dari praktik kawin kontrak.
"Pemerintah desa sudah sangat sering memberikan pemahaman dan edukasi ke masyarakat soal praktik kawin kontrak yang dinilai sangat merugikan bagi warga, terutama kaum perempuan," jelasnya.
Bahkan pada 2013 lalu, lanjut Dudung, pihaknya telah menyampaikan langsung kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait tentang fenomena praktik kawin kontrak yang diduga terjadi di wilayahnya.
"Saat itu, saya bertemu dengan perwakilan dari sejumlah kementerian membahas fenomena ini. Jika memang praktik ini kembali terjadi kami akan tindak lanjuti dengan melakukan sidak ke sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat kawin kontrak," katanya.
Kepala Desa Sukanagalih, Pacet, H Dudung Djaenudin. Foto: kumparan
Dia menyebutkan, Desa Sukanagalih memiliki luas wilayah sekitar 363 hektar dengan jumlah penduduk 21.598 jiwa. Mata pencarian sebagian besar warga di sana sebagai buruh.
ADVERTISEMENT
"Di wilayah desa kami terdapat 50 RT, 19 RW dan tujuh kedusunan. Mayoritas warga kami bermata pencaharian sebagai buruh. Bahkan, dari total lahan desa hanya 30 persen yang dimiliki warga lokal, sebagian besarnya milik warga atau pengusaha dari luar kota," ucapnya.
Peta Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur. Foto: kumparan
Dudung menegaskan dia menolak keras praktik kawin kontrak. Pihaknya sangat mendukung rencana Pemkab Cianjur yang akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan praktik tersebut.
"Harus segera direalisasikan. Selain, bertentangan dengan aturan agama, praktik kawin kontrak juga sangat merugikan dan sangat menghinakan kaum perempuan," tandasnya.