Kepala Dinas Pandeglang Tersangka Kecelakaan Maut Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati
ยทwaktu baca 2 menit

Pemerintah Kabupaten Pandeglang melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Padahal Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu berstatus sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 2 orang di depan SDN Sukaratu 5 pada Kamis (30/4) lalu.
Proses pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani pada Selasa (25/5) di Pendopo Bupati. Selain Ahmad Mursidi, turut dilantik 4 pejabat lainnya.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif, mengatakan proses rotasi jabatan yang dilakukan Pemkab Pandeglang telah mendapat persetujuan dari BKN.
Menurutnya, proses pengajuan rotasi jabatan dilakukan setelah insiden kecelakaan yang melibatkan Ahmad Mursidi terjadi.
"Kami tetap berkoordinasi dan meminta persetujuan ke BKN. Karena persyaratan untuk jabatan itu harus melalui persetujuan BKN terlebih dahulu," kata Latif, Sabtu (30/5).
"Setelah kecelakaan itu kami sudah minta arahan ke BKN terkait perpindahan atau rotasi jabatan ini," imbuhnya.
Meski begitu, Latif mengaku pihaknya baru mengetahui status Ahmad Mursidi sebagai tersangka kasus kecelakaan maut dari media lantaran tidak ada pemberitahuan dari pihak kepolisian.
"Kami justru belum tahu (sudah tersangka). Kami tahunya dari teman media. Hari ini baru kami tahu," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, mengatakan rotasi jabatan terhadap Ahmad Mursidi dilakukan lantaran jabatan sebelumnya sebagai Kepala DPMPTSP dirasa memiliki beban kerja cukup tinggi.
"Pemda Pandeglang fiskalnya belum mandiri. Bagaimana fiskal mandiri? Dengan meningkatkan PAD, salah satunya mendatangkan investor dan perizinan. Sektor DPMPTSP sangat strategis sehingga dipandang perlu dilakukan rotasi," ungkapnya.
Selain itu, disampaikan Asep, rotasi jabatan yang dilakukan agar Ahmad Mursidi dapat lebih fokus terhadap kondisi kesehatannya setelah mengalami kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu.
"Dipandang perlu digeser ke staf ahli agar lebih fokus ke kesehatannya dan musibah yang dialaminya," ujar Asep.
Sebelumnnya, Ahmad Mursidi telah ditetapkan sebagai tersangka usai mobil yang dikendarainya oleng dan menubruk kerumunan siswa SDN Sukaratu 5.
Dalam kasus tersebut, ia dijerat pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan terkait kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.
