Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kepala Dinas Penanaman Modal Kota Bandung Terima Setoran Pungli
28 Januari 2017 9:17 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT

Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli Jawa Barat telah menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dandan Riza Wardana sebagai tersangka. Laki-laki 51 tahun itu diduga menerima uang hasil pungli yang disetorkan oleh bawahannya.
ADVERTISEMENT
"Tersangka menerima setoran dari para Kabid (Kepala Bidang) pada Dinas DPMPTSP Kota Bandung yang diduga merupakan hasil pungli terkait perizinan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus, kepada kumparan, Sabtu (28/1).
Dandan yang ditangkap petugas dari Polrestabes Bandung pada Jumat (27/1) sore, menyimpan uang bernilai ratusan Rupiah. Uang tersebut didapat setelah polisi menggeledah ruang kerja, mobil, dan rumah pribadi Dandan.
"Ditemukan barang bukti berupa uang Rp 128.200.000 dan 10.000 Dollar AS," kata Yusri.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, polisi belum mengungkapkan pasal yang dilanggar Dandan. Menurut Yusri, kepala dinas itu masih dalam proses pemeriksaan.
Sebagai informasi, petugas dari Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan operasi tangkap tangan di kantor DPMPTSP pada Jumat (27/1) sekitar 17. 45 WIB. Lima orang dibawa ke kantor polisi usai penangkapan.
ADVERTISEMENT